Capres Diwajibkan Jelaskan Asal Usul Sumbangan Parpol [19/06/04]

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memang tidak memuat aturan soal pemberian sumbangan oleh partai politik. Namun, menurut Hamid Awaluddin, bukan berarti masing-masing kandidat bebas untuk tidak melaporkan. Sebagai lembaga publik, laporan dana itu harus diperinci juga, kata Ketua Pokja Kampanye ini di kantornya di Komisi Pemilihan Umum kemarin.

UU Nomor 23 Tahun 2003 memang hanya mengatur soal batasan sumbangan pribadi dan sumbangan perusahaan atau badan usaha. Batas sumbangan perorangan maksimal Rp 100 juta dan badan usaha/perusahaan maksimal Rp 750 juta. Aturan batas pemberian sumbangan ini juga dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kampanye.

Dalam surat keputusan itu disebutkan, pasangan calon presiden harus menyerahkan perincian laporan dana kampanye yang besarnya di atas Rp 5 juta. Namun, setali tiga uang dengan UU Nomor 23 Tahun 2003, surat keputusan KPU ini pun tidak mengatur batas sumbangan dari partai politik. Meski begitu, kata Hamid, pasangan kandidat harus memerinci laporan sumbangan partai politik berasal dari mana saja, terutama apabila partai politik tertentu menyumbang kepada kandidat di atas Rp 750 juta.

Dalam laporan KPU awal Juni lalu misalnya, pasangan Mega-Hasyim memperoleh sumbangan dari DPP PDI Perjuangan sebesar Rp 2,6 miliar. Pasangan dari PDI perjuangan ini menggunakan dana kampanye dari rekening 122-00-0415800-5 di Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol. Penanda tangan laporan itu Sutjipto selaku ketua dan Heri Akhmadi selaku sekretaris. Namun, KPU belum juga memperoleh laporan terperinci mengenai asal usul pemberi sumbangan dari DPP PDIP itu.

Begitu pula pasangan Wiranto-Salahuddin, dalam laporan keuangannya yang telah diperbaiki pada 2 Juni lalu menyebutkan, pasangan itu menerima sumbangan dari Partai Golkar sebesar Rp 30 miliar. Namun, laporan itu tidak menyinggung asal usul sumbangan dari partai berlambang pohon beringin itu. Laporan itu hanya memerinci soal sumbangan pribadi Wiranto terhadap pemilihannya sebesar Rp 3,75 miliar dan sumbangan 10 perusahaan/badan hukum yang seluruhnya berjumlah Rp 737,5 juta.

Ke-10 badan usaha yang memberi sumbangan kepada pasangan Wiranto-Salahuddin adalah PT Cometa International (Rp 10 juta), PT Trimulya Baruna Perkasa (Rp 375 juta), PT Anugerah Antariksa (Rp 10 juta), PT Multi Karya Inti Selaras (Rp 15 juta), PT Fatrapolindo Nusa Indah Industri (Rp 250 juta), PT Inti Natura Pasific (Rp 17,5 juta), PT satya Djaya (Rp 10 juta), PT Luhur Makmur (Rp 15 juta), PT Tirtasari Persada (Rp 25 juta), dan PT Majestik Samudra (Rp 10 juta).

Soal kewajiban memerinci asal usul sumbangan partai politik itu, anggota Pokja Kampanye, Anas Urbaningrum sebelumnya juga mengatakan, setiap laporan dana kampanye harus terperinci dari besarnya hingga asal sumbangan. Partai itu kan juga badan hukum. Jadi harus memakai ketentuan badan hukum, kata dia. Namun, partai politik, menurut Anas, harus pula memerinci sumbangan yang masuk ke partai dan sumbangan yang diberikan kepada pasangan kandidat.

Hamid menambahkan, kewajiban pasangan presiden dan wakilnya untuk melaporkan asal-usul sumbangan dana termasuk dari partai politik dilakukan sebelum dan setelah kampanye. Sebelum kampanye, pasangan calon harus menyerahkan saldo awal, nomor rekening, bank tempat rekening itu, serta asal sumbangan saldo awal.

Namun, kata Hamid, pasangan Mega-Hasyim belum juga menyerahkan laporan asal usul sumbangan saldo awalnya secara terperinci. Masih seperti pengumuman KPU sebelumnya, katanya. Namun, KPU memberi kesempatan bagi pasangan itu untuk menyerahkan laporannya setelah kampanye pemilihan presiden dan wakilnya. purwanto/sita p

Sumber: Koran Tempo, 19 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan