Calon Anggota KPU Dilaporkan Bermasalah
Dari korupsi sampai pelecehan seksual.
Sebanyak 15 dari 21 calon anggota Komisi Pemilihan Umum dilaporkan tak lengkap dokumen administrasinya serta melakukan pelecehan seksual dan korupsi. Hampir semua calon anggota KPU bermasalah, kata Jojo Rohi, juru bicara Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu, dalam pertemuan dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kemarin.
Jaringan itu terdiri atas antara lain Indonesia Corruption Watch, Komisi Independen Pemantau Pemilu, JPPR, Fitra, dan Cetro. Mereka melaporkan hasil investigasinya menjelang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU yang akan digelar DPR hari ini. DPR harus memilih tujuh calon anggota KPU.
Jojo Rohi mengatakan jaringan menemukan dugaan 12 calon tak memenuhi syarat administrasi. Antara lain, calon belum lima tahun keluar dari partai politik, tidak mengembalikan formulir kesediaan mengundurkan diri dari jabatannya, dan hasil uji kesehatan tidak memenuhi syarat.
Mereka adalah Theofilus Waimuri, Robai Hamid, Andi Nurpati, Elvyana Gaffar, M. Jafar, I Gusti Putu, Abdul Aziz, Hafis Anshary, Diah Arum Muninggar, Laurel Heydir, Ridwan Max Sijabat, dan Zulfadli.
Jaringan itu juga menemukan bahwa dua calon anggota KPU terlibat dalam skandal pelecehan seksual. Kami memonitor mereka, termasuk dalam masalah sensitivitas gender, kata Jojo.
Kedua calon yang dilaporkan pernah melecehkan lawan jenis adalah Toemim Ma'soem dan I Gusti Putu. Toemim, menurut Jojo, pernah melecehkan lawan jenis hingga dihukum oleh universitas tempat ia mengajar. Dia Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia dan surat skorsingnya ditandatangani langsung oleh rektor, katanya.
Adapun Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melaporkan I Gusti Putu pernah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati perusahaan pemasaran di Bali. Karyawati itu sampai hamil, kata Ucok Sky Khadaf, Koordinator Investigasi Fitra.
Fitra menemukan indikasi korupsi terhadap calon anggota KPU, Achmad Herry, saat menjabat Ketua Komisi KPU Kota Bekasi. Kekayaan Ketua KPU Bekasi ini tak wajar, Rp 259,2 juta, berdasarkan hitungan akumulasi gaji sebagai anggota KPU kota.
Badan Pemeriksaan Keuangan pada 2005 menemukan Sekretariat KPU Bekasi tak tertib melaporkan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta APBD. Dari laporan keuangan ini terdapat selisih setoran pajak yang merugikan negara Rp 83,872 juta. Achmad dituding tak membayar pajak penghasilan Rp 17,86 juta.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR E.E Mangindaan menanggapi bahwa ke-12 calon tetap ikut uji kelayakan dan kepatutan. Informasi cacat administrasi, katanya, menjadi data pendukung. Sangat mempengaruhi ranking mereka nanti, katanya.
Mangindaan mengatakan Komisi Pemerintahan akan menjadikan informasi tersebut sebagai masukan atas rekam jejak calon. Masukan akan menjadi bahan pertanyaan para anggota legislatif. Kami kira soal administrasi sudah cukup, tapi ternyata masih ada detail baru, katanya.
Pertemuan kemarin dihadiri Mangindaan selaku Ketua Komisi Pemerintahan, Wakil Ketua Komisi Idrus Marham, Taufiqurrahman Saleh, dan Ida Fauziah. DWI RIYANTO AGUSTIAR
Sumber: Koran Tempo, 1 Oktober 2007