Cabut Izin Pemeriksaan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Perkara Korupsi

NEGARA RI ADALAH NEGARA HUKUM : BUKAN NEGARA IZIN
Pernyataan Pers

Praktek korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat .

Untuk memberantas korupsi di Indonesia maka diperlukan upaya luar biasa dan dukungan atau dorongan banyak pihak termasuk melibatkan partisipasi masyarakat. Salah satu cara mendorong upaya pemberantasan korupsi lebih optimal adalah dengan cara mencabut atau menghapus kebijakan atau aturan yang dinilai menghambat pencapaian pemberantasan
korupsi di Indonesia.

Salah satu aturan yang dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi adalah Pasal 36 UU Pemerintahan Daerah yang intinya mengharuskan adanya persetujuan tertulis atau izin dari presiden apabila penyidik dari kepolisian dan kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan / atau wakil kepala daerah dalam perkara tindak pidana  termasuk tindak pidana korupsi.

Perkara korupsi, pihak Sekretaris Kabinet menyebutkan sejak Oktober 2004 hingga 26 Agusutus 2011, Presiden telah mengeluarkan 164 permohonan persetujuan tertulis atau izin untuk melakukan pemeriksaan kepala daerah dan/atau kepala daerah dalam perkara korupsi (Tak Ada Antrian Izin Pemeriksaan di Meja Presiden,  Investor Daily, 26 Agustus 2011)

Selain menghambat upaya pemberantasan korupsi, Para Pemohon berpendapat adanya ketentuan mengenai keharusan persetujuan tertulis atau izin dari Presiden untuk melakukan pemeriksaan dalam perkara korupsi terhadap kepala daerah dan/ wakil kepala daerah adalah
bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, persamaan kedudukan di dalam hukum dan menimbulkan perlakukan diskriminatif, asas peradilan yang cepat sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karenanya Kami meminta Mahkamah Konstitusi harus mencabut ketentuan tentang izin pemeriksaan
bagi Kepala Daerah/dan Wakil Kepala Daerah dalam perkara korupsi (Pasal 36 UU Pemda).

Jakarta, 28 September 2011
Pemohon
Feri Amsari, Teten Masduki, Zainal Arifin Mochtar Husein, Indonesia
Corruption Watch

Kuasa Hukum
Alvon Kurnia Palma, S.H., Taufik Basari, S.H.LLM, Uli Parulian Sihombing, SH.LLM, Muji Kartika Rahayu,S.H, Febri Diansyah, S.H, Supriyadi W. Eddyono, S.H, Wahyu Wagiman, S.H, Emerson Yuntho, S.H, Zainal Abidin, S.H, Donal Fariz, S.H, Nurkholis Hidayat, S.H, Maruli Tua Rajagukguk, S.H., Tama S Langkun, S.H.,Illian Deta Artasari, S.H., Wahyudi Djafar, S.H., Andi Muttaqien, S.H,  Vino Oktavia, S.H., Slamet Haryanto, S.H, Era Purnamasari, S.H., Rizal Pasolong, S.H. , Kadir Wokanubun, S.H., Erna Ratnaningsih, S.H.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan