Buyung Kritik Pertemuan Bagir-Ruki

Pertemuan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki yang difasilitasi Presiden SBY menuai kritik. Upaya SBY mempertemukan kedua pejabat itu dinilai berlebihan.

Presiden nggak perlu ikut karena presiden bukan mediator, ujar Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di gedung DPR kemarin. Trimedya justru minta MA dan KPK menjalin komunikasi yang baik. Sehingga, ke depan tidak perlu ada pertemuan yang harus difasilitasi kepala negara.

Dia juga mengingatkan bahwa ketua KPK harus bersikap lebih arif. Sebab, bagaimanapun, MA adalah lembaga tertinggi peradilan Indonesia. Artinya, apa pun, yang menentukan arah peradilan di Indonesia adalah MA. Kalau sampai hubungan MA dan KPK berakhir buruk gara-gara ini, bisa celaka hukum Indonesia ke depan, ujarnya.

Apa yang dilakukan KPK, kata dia, jangan sampai malah mendelegitimasi institusi MA. KPK jangan lupa, muara akhir seluruh kasus yang ditangani KPK adalah MA, tegas Trimedya.

Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, pertemuan presiden, ketua MA, dan ketua KPK akibat kebiasaan-kebiasaan lama yang keliru. Karena itu, harus segera dipikirkan mekanisme mengenai hal ini. Saya sendiri tidak setuju karena konstitusi kita tidak mengatur seperti itu, ujarnya.

Mengenai keengganan ketua MA diperiksa KPK, Buyung berharap Bagir bersedia memenuhi. Sebab, Bagir adalah warga negara yang memiliki kesamaan di hadapan hukum. Tidak ada hak privilese dalam sistem peradilan di Indonesia. Hanya, caranya yang mungkin perlu dipikirkan lagi, katanya.

Menurut Buyung, KPK bisa saja memeriksa ketua MA di MA. Penyidik mendatangi yang disidik itu tidak apa-apa, sambungnya. Bisa juga ketua MA dengan berbesar hati datang sendiri ke KPK, atau melakukan pemeriksaan di tempat khusus sesuai kesepakatan bersama.

Namun, mengenai poin-poin pernyataan yang harus disampaikan terlebih dulu seperti yang disyaratkan Bagir, Buyung mengatakan tidak setuju. Itu tidak etis. Seolah-olah tidak percaya pada kredibilitas dan kapabilitas penyidiknya saja, tegasnya.

Sementara itu, meski sudah ada perdamaian antara KPK dan MA soal tarik ulur pemeriksaan Bagir Manan sebagai saksi dalam kasus penyuapan Harini Wijoso, hingga kemarin KPK belum melakukan pemeriksaan. Pimpinan KPK atau MA juga belum mengeluarkan pernyataan kapan pemeriksaan dilakukan. Saat di cek di MA, KPK juga belum melayangkan surat panggilan lagi.

Menurut sumber koran ini, pemeriksaan Bagir segera dilakukan karena sudah ada kesepakatan antara Bagir dan ketua KPK. Kalau jadi, pemeriksaannya besok (hari ini, Red). Penyidik yang ke MA. Tapi, bisa saja berubah, ungkapnya.

Rabu lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla memanggil Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Ketua MA Bagir Manan. Selain membicarakan rencana pencanangan reformasi birokrasi yudikatif, pertemuan itu membahas pemeriksaan Bagir yang batal dilakukan KPK.

Seusai bertemu presiden, Ruki mengatakan ada titik temu pembicaraan dengan Bagir. Yaitu, KPK tidak akan memanggil paksa Bagir setelah pada pemanggilan sebelumnya tidak datang. Selain itu, penyidik tidak akan memeriksa Bagir di KPK. Di lain pihak, Bagir juga menyatakan siap diperiksa KPK setelah mengetahui apa yang dibutuhkan lembaga superbody itu.

Kemarin kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, didatangi ratusan pendemo yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antimafia Peradilan (KMAMP). Para pendemo mendukung penuh langkah KPK yang akan memeriksa Bagir, sekaligus menuntut ketua MA itu mundur dari jabatannya.

Massa KMAMP yang dikoordinasi Arief Poyuono dan Habiburokhman merupakan gabungan dari LBH BUMN, Serikat Pengacara Rakyat, Gerakan Pemuda Kerakyatan, Paguyuban Masyarakat Tanjung Priok, dan Gerakan Regenerasi Nasional.

Arief melihat unsur paling strategis dalam mafia peradilan adalah hakim yang memegang palu keputusan hukum. Sedangkan unsur pendamping maraknya mafia peradilan adalah jaksa, panitera pengadilan, dan pengacara.

Di penghujung demo, sempat ditampilkan drama jalanan yang dimainkan lima pendemo. Masing-masing memerankan Ketua Bagir Manan, Probosutedjo, pengacara Probosutedjo yang sudah ditangkap KPK, hakim, dan jaksa. Mereka berunding yang kemudian diakhiri pembagian uang oleh pemeran Probo dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu yang difotokopi dan diperbesar. Aksi demo bubar dengan tertib pukul 13.30. (abi/ind/lin)

Sumber: Jawa Pos, 18 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan