Busyro: Tidak Ada Titipan Siapa Pun

Calon hakim agung dari MA, Sareh Wiyono dilaporkan berkasus.

KETUA Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari koalisi sejumlah organisasi sipil terkait calon hakim agung tercela. Dia memastikan tidak ada calon hakim agung yang menjadi titipan pihak tertentu karena proses seleksi dilakukan secara transparan.

"Tidak ada titipan dari siapa pun," tegas Busyro, Selasa (6/10), usai menerima kunjungan anggota koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi).

Busyro juga mengimbau agar semua pihak yang mempunyai bukti calon hakim yang bermasalah untuk segera melaporkan ke KY untuk diambil tindakan. Namun, Busyro menyatakan, proses seleksi akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur standar dengan mengacu data yang masuk dari enam komisioner dan laporan masyarakat terkait integritas, moral, intelektual, rekam jejak, kepemimpinan di rumah tangga atau kantor dan sebagainya.

Dia menjanjikan hakim agung yang terpilih nantinya akan dituntut agar menjadi orang yang reformis yang mampu menumpas mafia peradilan.

Menurut Illian Deta Arta Sari, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 25 dari 35 nama calon hakim yang mengikuti seleksi diketahui bermasalah. Kriteria calon bermasalah itu menyangkut laporan perselingkuhan dan KDRT, pencari kerja, kekayaan tidak wajar, makelar kasus, penyalahgunaan wewenang, dan tidak jujur dalam melaporkan kekayaan. Kriteria calon hakim agung bermasalah lainnya yang ditemukan adalah terkait pelanggaran hukum, menerima suap dan menyuap, terindikasi korupsi, nepotisme, berperilaku buruk dan gelar akademik dipertanyakan.

"Kami berharap, KY tidak mengejar jumlah, namun lebih pada kualitas calon hakim agung," kata Illian saat bertemu dengan komisioner KY di Gedung KY, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, berdasarkan UU KY, sebanyak 18 calon yang lulus seleksi akan diajukan kepada Komisi III DPR untuk menjalani tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Namun, Illian mengingatkan KY tidak sekadar mengejar kuantitas, namun lebih memprioritaskan kualitas calon hakim agung.

Sareh Dilaporkan
Sementara itu, calon hakim agung yang diusulkan MA, Sareh Wiyono, kemarin dilaporkan ke KY oleh Adjit Singh Gill, korban putusan Sareh Wiyono saat menjabat hakim Pengadilan Negeri Bogor.

Adjit mengaku menjadi korban Sareh. Kasus yang menimpanya saat dirinya membeli tanah 4,5 hektare di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di atas tanah itu nantinya akan dibangun pusat rehabilitasi medis penyakit jantung dan stroke. Dia mengklaim memiliki dokumen surat-surat tanah.

Namun, beberapa puluh tahun kemudian tanah milik dokter jantung dan ahli syaraf itu dilaporkan oleh mantan lurah setempat kepada kepolisian yang kemudian diproses ke pengadilan dengan tuduhan tanah itu adalah tanah sengketa. Bahkan dalam proses pengadilan, ia dinyatakan telah melakukan pemalsuan surat oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

"Saya lalu banding, kasasi, tapi hasilnya sama saja. Malah saya dipenjara enam bulan. Bukan hanya karakter saya yang dibunuh, fisik saya pun dibunuh," ujar pria keturunan India ini dengan lantang di kantor KY.

Ironisnya, Adjit mengaku, di atas tanah tersebut kini berdiri bangunan rumah atas nama istri Sareh Wiyono. Laporan Adjit tersebut diterima langsung Busyro. "Kami tidak akan menyikapi setengah matang, kami akan matangkan lagi kasusnya," tegas Busro.[by : M. Yamin Panca Setia]

Sumber: Jurnal Nasional, 7 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan