Buron PT Mitra Berada di Singapura
Polisi dituduh menerima suap Rp 5 miliar.
Polisi sedang mengejar lima buron, mantan direktur dan komisaris PT Mitra Bangun Griya, yaitu Setiawan Harjono, Hendrawan Harjono, Thomas Suyatno, Gunawan Setiadi, dan Tjiandra Widjaja Wong. Kelimanya diduga berada di Singapura.
Kami sudah mengirim surat ke Mabes Polri untuk menangkap mereka, kata Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu lalu.
Untuk bisa menangkap para buron itu, Kepolisian RI sudah menjalin kerja sama dengan Interpol. Mereka akan saling memberikan informasi tentang keberadaan orang-orang itu, kata Ketut.
Menurut Ketut, para buron itu sulit ditangkap karena berada di Singapura, negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Kasus ini bermula dari langkah Badan Penyehatan Perbankan Nasional menjual gedung Aspac kepada PT Bumi Jawa Sentosa senilai Rp 80 miliar pada 2003. PT Mitra, selaku pemilik lama, menolak mengosongkan gedung itu dan menempuh langkah hukum (lihat Kronologi Sengketa).
Dalam kasus ini, polisi telah menahan dua pejabat PT Mitra, yaitu Rudy Soelaiman (direktur) dan Denny (komisaris). Mereka diduga terlibat praktek korupsi yang dilakukan PT Mitra.
Polisi menyatakan kerugian negara akibat praktek korupsi itu diperkirakan Rp 60 miliar. Uang itu berasal dari uang sewa pada tenant gedung Aspac kepada negara, yang dalam hal ini diwakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Namun, sumber Tempo yang lain menyatakan, dalam penahanan itu, ada indikasi rekayasa. Terbukti Rudy dan Denny hanyalah pekerja sebuah diskotek di Jakarta yang dipinjam KTP-nya untuk akta notaris, ujarnya.
Dia juga menyatakan polisi menerima uang suap Rp 5 miliar dari lawan PT Mitra. Isu suap itu dibantah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah. Tidak usah bikin isu. Kalau mau membela diri, datang saja ke Polda, ujarnya.
Para tersangka dikenai pasal berlapis, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372, 167, dan 385 tentang penggelapan dan penyerobotan tanah.
Polisi juga sudah meminta Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melarang kelima tersangka itu pergi ke luar negeri sejak September lalu.
Bekas Direktur Utama PT Mitra Bangun Griya, Tjiandra Wijaya Wong, belum dapat dimintai konfirmasi. Namun, pengacaranya, Didi Supriyanto, mengatakan Tjiandra belum dicekal ketika pergi ke Singapura. Kok, tiba-tiba dia masuk daftar pencarian orang, kata Didi ketika ditemui di kantornya Rabu lalu. ENI SAENI | SETRI YASRA | M. NAFI | YOPHIANDI
Sumber: Koran Tempo, 16 Oktober 2006