Buron BLBI Diawasi Khusus Polisi Australia; Tim ke Belanda, Buru Maria Pauline
Pemulangan buron kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan tinggal selangkah lagi. Tim Pemburu Koruptor (TPK) melalui tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan draf rumusan permintaan kepada Australia untuk mengekstradisi buron terpidana seumur hidup kasus korupsi Rp 1,5 triliun tersebut. Adrian kini dalam pengawasan Kepolisian Federal Australia.
Kami sudah selesai (menyusun) draf rumusannya. Saat ini, tinggal difinalisasi sebelum bertemu dengan pihak Australia akhir bulan ini, kata Ketua TPK Muchtar Arifin di sela pertemuan dengan sejumlah duta besar (Dubes) terkait persiapan pertemuan The 2nd Annual Conference and General Meeting of The International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) di Hotel Dharmawangsa kemarin.
Menurut Muchtar, pada pertemuan nanti, tim dari Australia dan RI akan membahas penyempurnaan format surat permohonan ekstradisi, khususnya pemahaman pasal-pasal yang didakwakan kepada Adrian. Kelengkapan lain, misalnya, sidik jari, ciri-ciri buron, dan isi amar putusan kasus Adrian juga akan dibahas, jelas Muchtar yang juga wakil jaksa agung itu.
Adrian yang juga mantan Dirut Bank Surya itu divonis secara in absensia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 November 2002, dalam kasus korupsi dana BLBI Rp 1,5 triliun. Dia divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 30 juta. Permintaan banding terpidana juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI. Nah, di tengah proses banding, Adrian justru melarikan diri yang kini diduga bersembunyi di Australia.
Ditanya di mana persembunyian Adrian, Muchtar menolak menjelaskan lokasi detailnya. Yang pasti, Adrian kini dalam pengawasan Kepolisian Federal Australia untuk mencegah dia melarikan diri ke luar Australia. Gerak-gerik Adrian diawasi ke mana pun dia pergi, kata Muchtar.
Menurut dia, dalam ekstradisi Adrian, TPK menargetkan untuk memulangkan orangnya. Dan, jika telah diserahkan kepada pemerintah RI, TPK berharap dapat memproses pemulangan aset Adrian dari Australia.
Tentang ekstradisi dua buron terpidana lain, Bambang Soetrisno (mantan komisaris Bank Surya) dan Eko Edi Putranto (mantan direktur Bank Harapan Sentosa/BHS), Muchtar mengatakan, TPK belum mengajukan permohonan. Alasannya, lokasi dua buron tersebut tidak diketahui. Tidak jelas, di mana tempat persembunyian mereka, jelas Muchtar.
Untuk buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru, Maria Pauline, yang diduga bersembunyi di Belanda, TPK masih menjajaki kemungkinan pengiriman tim ke Negeri Kincir Angin tersebut. Tim kami sedang diupayakan untuk berangkat (ke Belanda), pungkas Muchtar. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 4 September 2007