Bupati, Tersangka Kasus Korupsi

Bupati Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Daniel Banunaek diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tidak tersangka Rp 1,4 miliar oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur di Kupang, Sabtu (3/12). Sebelumnya dalam kasus yang sama polisi menetapkan 35 mantan anggota DPRD sebagai tersangka.

Dana yang diduga diselewengkan Banunaek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Timor Tengah Selatan (TTS) pada pos dana purnabakti DPRD TTS periode 1999-2004. Dalam kasus ini polisi menetapkan 38 tersangka, termasuk 35 anggota DPRD TTS tersebut.

Dari lingkaran birokrat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS, selain Banunaek, penyidik Polda NTT juga telah menetapkan Asisten III Sekretariat Pemkab TTS Thomas Tefa dan Kepala Bagian Keuangan Naomi Ome sebagai tersangka. Sekretaris Kabupaten TTS Ruben Isaac tampak ikut menemani Banunaek ke Polda NTT hari Sabtu itu.

Pemeriksaan terhadap Banunaek dilakukan tim penyidik tindak pidana korupsi Polda NTT mulai pukul 09.00 hingga pukul 21.00. Dalam pemeriksaan itu tersangka didampingi tiga penasihat hukum, yakni Semi Totos, Titus Bureni, dan Tony Mone.

Pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD NTT dua periode itu dipimpin Direktur Reserse dan Kriminal Polda NTT Ajun Komisaris Besar Mochamad Iriawan.

Banunaek kepada wartawan menjelaskan, ada 36 pertanyaan yang diajukan kepadanya. Temanya seputar mencari bukti normatif dalam kasus dugaan korupsi itu.

Mochamad Iriawan mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepada tersangka berkaitan dengan mekanisme pencairan dana. Pemeriksaan itu untuk mengetahui tugas pokok Banunaek sebagai bupati dalam hal pencairan dana Rp 1,4 miliar tersebut.

Sudah tiga bupati

Dengan terperiksanya Banunaek sebagai tersangka, berarti sudah tiga bupati dan satu mantan bupati di wilayah NTT yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dua bupati lain adalah Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah dan Bupati Rote Ndao Christian Nehemia Dillak, serta mantan Bupati Flores Timur Felix Fernandez.

Ibrahim Agustinus Medah yang juga Ketua DPD Partai Golkar NTT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus dugaan korupsi dana purnabakti DPRD Kabupaten Kupang periode 1999-2004 sekitar Rp 1 miliar. Seperti Banunaek, Medah diduga bersekongkol dengan DPRD.

Bupati Rote Ndao Christian Nehemia Dillak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kabupaten Kupang terkait dengan pembelian kapal ikan yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 800 juta. Keterlibatan Dillak terjadi ketika ia menjabat Asisten II Sekretariat Pemkab Kupang tahun 2002/ 2003.

Mantan Bupati Flores Timur (Flotim) Felix Fernandez juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana proyek pembelian tanah Terminal Weri sekitar Rp 670 juta. Beberapa mantan anggota DPRD Flotim juga menjadi tersangka karena dianggap bersekongkol dengan Felix selama ia menjabat Bupati Flotim (1999-2004).

Di samping itu, Wakil Bupati Kupang Ruben Funay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT terkait dengan kasus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kupang (1999-2004) saat ia menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kupang. Dana yang diduga disalahgunakan Rp 1 miliar.

Praktik korupsi seperti menjadi sebuah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan