Bupati Temanggung Siap Diperiksa; Dugaan Korupsi Dana Pemilu
Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo menyatakan siap diperiksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) sebagai saksi dugaan kasus korupsi dana pemilu sebesar Rp12,8 miliar.
''Sebagai warga negara yang baik, kita siap bersaksi sesuai dengan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),'' kata Bupati kepada Media di Temanggung, kemarin.
Ketika ditanya mengenai apa yang akan disampaikannya kepada polisi, Totok menolkan menjelaskan. Alasannya, dia belum mengetahui apa yang akan ditanyakan oleh penyidik. ''Besok saja setelah saya memberikan keterangan di hadapan penyidik,'' ujarnya.
Rencananya Totok akan diperiksa besok. Surat panggilan terhadap Bupati Temanggung itu, menurut Kepala Polda (Kapolda) Jateng Irjen Chairul Rasyid, sudah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Totok akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, meski dalam surat permohonan izin pemeriksaan yang diajukan polda kepada Presiden dia sudah disebutkan sebagai calon tersangka.
Chairul mengatakan, pemeriksaan itu untuk membantu Bupati menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Temanggung, sehingga semuanya menjadi jelas dan tidak berlarut-larut. Karena itu, dia menolak menunda pemeriksaan, seperti yang pernah diminta anggota Komisi II DPR RI Priyo Budisantoso.
Apalagi, tambah Kapolda, masyarakat Temanggung sudah menunggu-nunggu dan ingin memperoleh kepastian soal kasus dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten itu.
Sebelumnya Totok membantah dituduh melakukan korupsi dana pemilu sebesar Rp12,6 miliar. Menurut dia, tuduhan tersebut tanpa dasar dan menjurus fitnah bernuansa politis. Apalagi, total dana pemilu Kabupaten Temanggung hanya sebesar Rp7,8 miliar untuk tiga putaran pemilu. Dana sebesar itu antara lain diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres, Kodim, dan kejaksaan.
''Masing-masing lembaga tersebut mengajukan permohonan atas nota dinas dan setelah dicairkan otomatis menjadi tanggung jawab pengguna dana, bukan saya sebagai bupati,'' kata Bupati Temanggung, pekan lalu.
Bupati Blitar
Sementara itu, Bupati Blitar Imam Muhadi yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana APBD sebesar Rp97 miliar dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Medaeng, Sidorajo, akan dipindahkan ke LP Blitar. Saat ini berkas tersangka sudah rampung dan tinggal menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar SRiyono, setelah penelitian selesai, maka berkas itu akan diserahkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. ''Penyerahan berkas dari tim penyidik kejati itu bersamaan dengan pemindahan tersangka Imam Muhadi ke LP Blitar,'' ujarnya, kemarin.
Sriyono mengatakan, tim peneliti berkas di Kejati Jatim sudah diberi waktu 14 hari untuk memeriksa ulang berkas itu. Mereka sudah memulainya sejak tanggal 25 Februari lalu. ''Jadi, dalam waktu sekitar sembilan hari lagi tersangka Imam Muhadi akan dipindahkan ke LP Blitar,'' kata Kajari Blitar.
Dari Situbondo dilaporkan, sekitar 2.000 warga Kabupaten Situbondo, Jatim, bersama 13 lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat yang tergabung dalam Aliansi Situbondo Bersih, kemarin, melakukan unjuk rasa menuntut penuntasan berbagai kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Mereka juga mengancam tidak akan membayar pajak apabila aparat penegak hukum tidak segera mengungkap kasus dugaan korupsi, antara lain anggaran asuransi bagi pejabat di Pemkab Situbondo.
Massa yang menumpang sekitar 30 truk dan ratusan sepeda motor sekitar pukul 10.00 WIB memulai unjuk rasa di alun-alun Situbondo dengan berorasi dan doa bersama. Setelah itu mereka melakukan long march ke gedung DPRD Situbondo.
Karena tidak ada satu pun anggota DPRD yang ada di gedung tersebut, mereka melanjutkan aksi itu di kantor Kejari Situbondo. Dalam orasi, mereka meminta kajari menandatangani surat kesediaan untuk mengungkap berbagai dugaan kasus korupsi di Situbondo. Unjuk rasa juga dilakukan kantor Polres dan kantor Pemkab Situbondo.
Unjuk rasa serupa juga terjadi di depan kantor Kejati Banten, kemarin. Sekitar 300 orang yang menamakan diri Masyarakat Banten Peduli Hukum (MBPH) itu juga menyerahkan satu dus jamu kuat kepada Kejati Banten.
''Maknanya, jamu kuat ini untuk mendorong Kejati Banten mengusut kasus korupsi, termasuk menahan Gubernur Banten Djoko Munandar yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana APBD,'' kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MBPH Mahfud saat menyerahkan jamu kuat berbagai merek itu kepada Asisten Pengawasan Kejati Banten Basuni Masyarif.
Massa yang berasal dari Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, itu tiba sekitar pukul 10.30. Mereka juga berharap dapat berdialog dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Kemas Yahya Rachman. Namun, sekitar pukul 11.00 akhirnya mereka hanya ditemui oleh Basuni.
Sedangkan Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (28/2), menahan mantan Kepala TVRI Kalteng Tambos Hutapea sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus operandi kegiatan fiktif sebesar Rp701 juta lebih. Selain Tambos, kejaksaan juga menahan mantan Kepala Bagian Tata Usaha Idris Mutahar dalam kasus yang sama. (HT/ES/AM/BV/SS/N-2)
Sumber: Media Indonesia, 2 Maret 2005