Bupati Temanggung Kembali Diperiksa Polda

Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, Kamis (17/3), untuk ketiga kalinya diperiksa Kepolisian Daerah Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Temanggung 2004 senilai Rp 13,6 miliar. Ada 50 pertanyaan menyangkut lima poin dalam APBD Temanggung yang diduga dikorupsi.

Totok didampingi tim penasihat hukum yang baru, Djufri Taufik dan Widiyawan dari Ail Amir & Associates, dengan penyidik Ajun Komisaris Hartono. Totok juga disertai istri dan sejumlah staf pribadi.

Lima jenis korupsi yang disangkakan yaitu dana bantuan pendidikan keluarga anggota DPRD Temanggung, dana diarahkan, dana pelaksanaan pemilu, dana tak tersangka, serta dana pengamanan dan pengembangan crisis center.

Seusai pemeriksaan Djufri mengatakan, Totok dalam pemeriksaan itu memberi klarifikasi atas sangkaan penyidik dan keterangan saksi-saksi tentang keterlibatannya dalam korupsi dana APBD tersebut.

Sebagai pemegang kebijakan di lingkungan Pemkab Temanggung, Totok sudah mendisposisi atau mendelegasikan wewenang kepada unit atau bagian di bawahnya. Pertanggungjawaban ada pada penanggung jawab dan pelaksana. Itu ada bidang dan posnya masing-masing, papar Djufri.

Menurut dia, Totok tidak pernah melakukan kontrol sampai tingkat bawah. Bagi Totok, yang penting ada laporan masuk. Persoalan dana sampai atau tidak, beliau tidak kontrol sampai sana, ujar Djufri.

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jateng Ajun Komisaris Besar AR Allorante mengatakan, pemeriksaan Totok masih akan berlanjut. (HAN)

Sumber: Kompas, 18 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan