Bupati Temanggung Dihukum Empat Tahun
Jumlah itu berasal dari dana bantuan untuk 20 camat, surat pertanggungjawaban fiktif, serta markup anggaran formulir, stiker, leaflet, dan lampu button untuk petugas keamanan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung memvonis Bupati Totok Ary Prabowo empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Totok, 34 tahun, terbukti melakukan korupsi dana Pemilihan Umum 2004 senilai Rp 520,4 juta.
Vonis hakim satu tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Menurut jaksa, Totok melakukan korupsi sebesar Rp 1,24 miliar. Jumlah itu berasal dari dana bantuan untuk 20 camat, surat pertanggungjawaban fiktif, serta markup anggaran formulir, stiker, leaflet, dan lampu button untuk petugas keamanan.
Majelis hakim yang diketuai Djoemali menyatakan bahwa Totok hanya terbukti melakukan markup anggaran pengadaan formulir, stiker, dan leaflet pemilihan umum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 520,4 juta. Dua dakwaan jaksa lainnya, yaitu korupsi dana bantuan untuk 20 camat dan markup pengadaan lampu untuk petugas keamanan, dinyatakan tidak terbukti karena, Menggunakan dana penunjang dari anggaran yang lain, kata Heri Sumanto, salah satu anggota majelis hakim.
Kuasa hukum Totok, Jawadi Hafidz, menyatakan banding. Menurut Jawadi, dakwaan jaksa kabur karena tuntutan jaksa berubah-ubah. Semula Totok didakwa korupsi Rp 2,3 miliar, lalu berubah menjadi Rp 1,3 miliar, dan pada pembacaan putusan hakim tinggal Rp 520,4 juta. Selain itu, masih ada dua tersangka lain, tapi hingga saat ini belum disidangkan. Jadi kami merasa telah diperlakukan diskriminatif di hadapan hukum, sehingga kami langsung mengajukan banding, ujar Jawadi.
Terdakwa yang dimaksud Jawadi adalah Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Temanggung Rohman Mawardi dan pengusaha San San. Rohman Mawardi diadili terpisah karena diberkas tersendiri, sedangkan San San hingga kini masih buron.
Persidangan Totok dihadiri ratusan pengunjung yang memadati ruang sidang utama sebelum sidang dimulai. Keputusan majelis hakim disambut tepuk tangan dan sebagian pengunjung langsung bersujud syukur. SYAIFUL AMIN
Sumber: Koran Tempo, 28 Oktober 2005