Bupati Tanatoraja Jadi Tersangka Kasus APBD

Bupati Tanatoraja JAS, Selasa (6/6), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanatoraja tahun anggaran 2003- 2004. Dengan demikian, sudah tiga pejabat Tanatoraja yang berkuasa saat itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan mantan Wakil Bupati Kabupaten Tanatoraja Cornelius L Palimbong dan Sekretaris Kabupaten Tanatoraja Andarias Palino Popang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 3.874.481.679 tersebut. Kini Palimbong tidak lagi duduk di pemerintahan, sedangkan Palino Popang menjabat Wakil Bupati Tanatoraja (periode 2005-2010), mendampingi Bupati J Amping Situru yang memenangi pilkada tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Masyhudi Ridwan, kemarin, mengatakan, penetapan Amping sebagai tersangka dalam kasus itu berdasar hasil pendalaman kasus itu di tingkat penyidikan.

Enggan menjelaskan secara detail, Masyhudi mengatakan bahwa penetapan Amping sebagai tersangka dilakukan berdasar empat poin pelanggaran hukum.

Dua di antaranya adalah menggunakan mata anggaran penghubung dari pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, serta dana PBB (pajak bumi dan bangunan) ke dalam APBD, kata Masyhudi.

Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003- 2004, Amping yang menjadi Bupati Tanatoraja dua periode terakhir ini belum dapat dikonfirmasi. Beberapa nomor telepon seluler yang digunakan Amping tidak berhasil dihubungi Kompas untuk mendapatkan konfirmasi.

Ajudannya, Petrus, mengatakan Amping tidak bisa diganggu karena sedang mendampingi Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf.

Jeneponto
Selain itu, Kepala Kejati Sulsel menetapkan mantan Bupati Jeneponto Baharuddin Baso Tika sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembebasan tanah untuk Waduk Kelara-Kareloe di Kabupaten Jeneponto senilai Rp 5 miliar. Baharuddin kini menjadi anggota staf Departemen Dalam Negeri.

Dalam kasus yang sama, Kejati juga sudah menetapkan mantan Asisten III Kabupaten Jeneponto Haruna Rasyid dan H Muh Sanusi, kontraktor, sebagai tersangka lain. (DOE)

Sumber: Kompas, 7 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan