Bupati Supiori Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bupati Supiori Jules Fitzgerald Warikar. Majelis menganggap Warikar terbukti melakukan korupsi dana proyek infrastruktur Kabupaten Supiori, Papua, pada 2006-2008, sebesar Rp 36,58 miliar.

”Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain,” kata ketua majelis hakim Herdy Agustin saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Dalam putusannya, majelis menganggap penunjukan langsung PT Multi Makmur Jaya Abadi bertentangan dengan aturan tender. Warikar menunjuk PT Multi Makmur melalui lelang terbuka dan juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Menurut majelis, sebelum proyek disepakati, Warikar pernah bertemu dengan Suryadi Sentosa, Komisaris PT Multi Makmur, untuk membicarakan proyek infrastruktur di Supiori. Proyek yang dimaksudkan adalah pembangunan pasar sentral, terminal induk, dan rumah dinas eselon. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, nilai seluruh proyek tersebut mencapai Rp 106,361 miliar.

Namun, saat Tim Ahli Bangunan Gedung Negara Departemen Pekerjaan Umum memeriksa fisik proyek pada Juni 2009, nilai proyek sesungguhnya hanya Rp 69,77 miliar. Kelebihan Rp 36,58 miliar itulah yang kemudian oleh jaksa dianggap sebagai kerugian negara. Dari Rp 36,58 miliar itu, menurut majelis, Warikar turut menikmati duit Rp 6,43 miliar.

Selain divonis tiga tahun penjara, Warikar diperintahkan membayarkan uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 1,15 miliar. Sebelumnya, jaksa menyita harta Warikar senilai Rp 1,6 miliar. Sisa uang pengganti sebesar Rp 3,68 miliar dari Rp 6,43 miliar tak perlu dibayarkan. Sebab, duit itu disumbangkan Warikar untuk gereja.

Vonis untuk Warikar tak bulat. Dua anggota majelis berbeda pendapat alias mengajukan dissenting opinion. Dua hakim anggota menilai Warikar semestinya dihukum lebih berat.

Dalam sidang terpisah, terdakwa lain, Suryadi Sentosa, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan diperintahkan membayarkan uang pengganti Rp 27,8 miliar. Menurut majelis, Suryadi terbukti bersalah melakukan korupsi bersama Warikar. Hukumannya lebih berat karena majelis menganggap Suryadi berperan lebih signifikan.

Atas putusan itu, Juniver Girsang, pengacara Suryadi, akan mengajukan banding. Juniver menilai hukuman tersebut tidak adil lantaran kliennya dihukum jauh lebih berat ketimbang Warikar. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 12 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan