Bupati Purwakarta Akui Pinjam Dana Kas Daerah
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Lily Hambali Hasan, mengakui memakai anggaran daerah untuk pembangunan Islamic center. Penggunaan dana ini melanggar aturan karena di luar peruntukannya. Ya, untuk kegiatan itulah, kata Lily setelah diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung kemarin.
Dalam keterangannya kali ini, Lily membantah jika disebut telah meminjam dana proyek ini seperti ia ungkapkan sebelumnya. Yang benar, katanya, dana proyek Islamic center itu dipakai untuk kegiatan lain tanpa menjelaskan kegiatan yang ia maksud.
Dalam kasus ini, sebagian dana pembangunan Islamic center dari kas daerah 2001-2004 diselewengkan sekitar Rp 1,725 miliar. Kejaksaan baru menetapkan pemegang kas Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Entin Kartini, sebagai tersangka. Lily diperiksa sebagai saksi atas tersangka Entin.
Kasus kerugian negara dalam kasus ini diketahui dari proyek Islamic center yang berhenti pada peletakan baru pertama pada 2003. Padahal, berdasarkan kesaksian pemimpin proyek kepada kejaksaan, pembangunan berhenti karena dananya dipinjam Bupati.
Dari pemeriksaan rekening kas daerah, pembangunan Islamic centre membutuhkan biaya Rp 2,725 miliar, seperti tercantum di anggaran pendapatan dan belanja daerah periode 2001-2004. Dari jumlah ini ternyata hanya Rp 200 juta yang dipakai untuk membangun fondasi. Dana sebesar Rp 800 juta tersimpan di rekening kas pemerintah. Sedangkan Rp 1,725 miliar sisanya tidak diketahui keberadaannya.
Selain diperiksa sebagai saksi kasus dana Islamic centre, Lily diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bencana alam bantuan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat A.K. Basuni Masyarif mengatakan kasus ini berjalan lambat. Kami usahakan selesai sebelum Lebaran, kata Basuni.
Dalam kasus dana bencana alam ini, kata dia, pihaknya sudah mengantongi pengakuan Bupati Lily Hambali Hasan, yang mengaku salah dalam prosedur pencarian dana. Untuk mengungkap kasus ini, kejaksaan masih menelusuri aliran dana yang salah prosedur tersebut.
Salah satu temuan kejaksaan dalam kasus ini adalah adanya rekening atas nama Lily Hambali Hasan, yang diklaim sebagai rekening resmi Bupati. Tapi, saat kasus ini meledak, Lily menutup rekening resmi tersebut. Basuni menduga rekening ini menampung dana sampai Rp 2 miliar lebih. Yang tersisa hanya beberapa juta saja, katanya. ahmad fikri
Sumber: Koran tempo, 29 September 2007