Bupati, Pembalakan Liar, dan Pencucian Uang

Sepuluh bupati yang terindikasi terlibat praktek pembalakan liar (illegal logging) akan diperiksa.

Sepuluh bupati yang terindikasi terlibat praktek pembalakan liar (illegal logging) akan diperiksa. Departemen Kehutanan tengah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan proses hukum, sementara izin untuk pemeriksaan para bupati tersebut sudah diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak Oktober lalu. Meski sudah sebulan lebih, hasil dari koordinasi yang dilakukan itu sampai tulisan ini dimuat belum ada kabar akan diproses.

Para petinggi di tingkat dua ini dapat diindikasikan telah melakukan kejahatan ganda: kejahatan utama (core crime), yakni pembalakan liar, dan kejahatan lanjutan (follow up crime) manakala ia melakukan pencucian uang. Sejatinya, untuk membuktikan kejahatan utama dari para pelaku pembalakan liar, aparat penegak hukum akan lebih mudah mendapatkan titik terang bila melakukan pendekatan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (Undang-Undang TPPU). Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang TPPU menyebutkan, hasil tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, antara lain (a) korupsi, (b) penyuapan, (v) di bidang kehutanan, dan (w) di bidang lingkungan hidup.

Adapun pencucian uang pada dasarnya adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (pasal 1 ayat 1).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga sentral (focal point) dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian dapat membantu aparat penegak hukum dengan cara mentrasir/melacak transaksi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pada sistem keuangan. Biasanya para pelanggar hukum yang mendapatkan uang atau kekayaan secara tidak sah/legal berupaya menjadikannya seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal. Pola yang dilakukan dalam proses engineering keuangan ini sering kali rumit dan kompleks sehingga sulit dideteksi. Namun, secara sederhana kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan atas tiga kegiatan, yakni placement, layering, dan integration.

Placement merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan. Dalam hal ini terdapat pergerakan fisik dari uang tunai, baik melalui penyelundupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain maupun penggabungan uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah. Selain itu, bisa pula dengan melakukan penempatan uang giral ke dalam sistem perbankan, misalnya deposito, saham-saham, atau juga mengonversikan ke dalam mata uang lainnya atau transfer uang ke dalam valuta asing.

Sementara itu, layering merupakan sebuah aktivitas memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi kompleks yang didesain untuk menyamarkan atau mengelabui sumber dana haram tersebut. Layering dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank.

Adapun integration merupakan upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu legitimate explanation bagi hasil kejahatan. Di sini uang yang dicuci melalui placement ataupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber uang yang dicuci. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum.

Hubungan pembalakan dan pencucian uang
Lantas bagaimana menjerat para bupati tersebut dengan Undang-Undang TPPU? Gambaran hubungan antara tindak pidana pembalakan liar dan tindak pidana pencucian uang dapat dilihat dari contoh simulasi berikut ini.

PT Rimba Kapuas Sejati adalah pemilik area hak pengusahaan hutan di wilayah Kalimantan. Pada 2004, perusahaan tersebut memperoleh kredit dari Bank X sebesar US$ 1 juta. Dari formulir permohonan kredit yang disampaikan perusahaan tersebut di Bank X, omzet penjualan hasil hutan tanaman industri yang dikelolanya US$ 1 juta per tahun. Dari catatan mutasi rekening giro PT Rimba di Bank X diketahui bahwa selama 2005 perusahaan tersebut melakukan transaksi ekspor 20 kali dengan nilai transaksi ekspor rata-rata US$ 100 ribu. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil ekspor dimasukkan ke dalam rekening giro PT Rimba di Bank X.

Sekitar 80 persen dana dari hasil ekspor yang masuk ke rekening Giro PT Rimba selalu ditransfer kembali ke beberapa rekening perusahaan yang berada di Cina dan Malaysia. Perusahaan-perusahaan yang menerima dana transfer dari PT Rimba umumnya bergerak di bidang usaha yang tidak ada hubungannya dengan usaha perkayuan, seperti usaha properti, restoran, dan perusahaan garmen.

Catatan rekening giro PT Rimba menunjukkan pula adanya pengiriman dana ke beberapa rekening atas nama Tito Hartono alias Bun Ciou (TH), yang disebut-sebut oleh media massa sebagai cukong kayu kelas kakap, dan kini buron Mabes Polri. Ia telah diindikasikan terkait dengan penjarahan hutan lindung di wilayah Kalimantan. Begitu juga dengan Asiong (AS), ia mendapatkan aliran dana--sementara dia sedang dicari polisi karena diindikasikan telah melakukan pembalakan liar. Kemudian ada pula pengiriman dana kepada Eriko SL (ESL), mantan bupati yang mengeluarkan izin hak pengusahaan hutan kepada PT Rimba.

Pola transaksi dan aliran dana sebagaimana digambarkan di atas terdeteksi melalui mekanisme kewajiban pelaporan oleh bank. Bank, sebagaimana halnya penyedia jasa keuangan lainnya, juga diwajibkan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU Pasal 1 ayat 7, transaksi keuangan yang mencurigakan adalah pertama, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan. Kedua, transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Adapun yang ketiga, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Transaksi keuangan PT Rimba mencurigakan karena transaksi di luar profil usaha yang tercatat di Bank X. Bank X menyampaikan pula laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) atas nama TH, AS, dan ESL kepada PPATK dengan pertimbangan nama-nama tersebut diberitakan oleh media massa sebagai cukong pembalakan liar dan pihak pemberi izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Analisis terhadap LTKM menunjukkan bahwa indikasi tindak pidana pencucian uang diketahui dari transaksi yang dilakukan ke perusahaan yang ada di Cina dan Malaysia. Tercatat 80 persen dari hasil penjualan kayu yang dilakukan tersebut ditransfer kembali ke perusahaan-perusahaan yang umumnya bergerak di bidang usaha yang tidak ada hubungannya dengan usaha perkayuan. Pola transaksi ini dikenal dengan layering--dan telah melanggar Undang-Undang TPPU Pasal 1 ayat 1. Adapun transfer dana dari PT Rimba kepada TH, AS memiliki indikasi kuat telah melanggar Undang-Undang TPPU Pasal 2, yakni hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana ayat 1 huruf v di bidang kehutanan dan (w) lingkungan hidup. Sementara itu, transfer dana dari PT Rimba kepada ESL diindikasikan sebagai penyuapan yang melanggar pasal 2 ayat 1 huruf b penyuapan. Adapun ESL dapat dikenai tuduhan sebagai pihak yang telah melakukan korupsi. Indikasinya telah melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a korupsi.

Atas dasar informasi tersebut Polri dapat lebih mudah melakukan penyidikan, selanjutnya disampaikan kepada jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan. Tampaknya mudah, dan Undang-Undang TPPU ini cukup efektif bila berjalan. Namun, apakah begitu di lapangan? Mari kita lihat bersama.

M. Natsir Kongah, Pembelajar Masalah Tindak Pidana Pencucian Uang

Tulisan ini disalin dari Koran Tempo, 15 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan