Bupati Pelalawan Tersangka Kasus Suap
Selama ini yang menjadi tersangka selalu karyawan atau sopir.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ditetapkan sejak minggu lalu, kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada Tempo di Jakarta kemarin.
KPK, kata Johan, menduga Tengku Azmun menerima suap atau kick-back dalam penerbitan izin pemanfaatan kayu selama periode 2004-2006. Tapi kami belum tahu angkanya berapa, ujar Johan.
Dalam kasus ini KPK telah memeriksa Tengku Azmun Jaafar, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pelalawan M. Harris, dan mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail.
Harris ketika diperiksa pada Januari lalu mengatakan Bupati mengeluarkan 166 izin pada periode 2001-2003. Semua izin pemanfaatan kayu dikeluarkan berdasarkan surat keputusan bupati, kata Harris.
KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dari lima perusahaan dan satu koperasi yang terkait dengan kasus ini di Riau. Penyitaan ini menyusul ditetapkannya Bupati Tengku Azmun sebagai tersangka dalam pemberian perizinan atas 5 perusahaan dan satu koperasi tersebut.
Dalam surat KPK tertanggal 28 Juli 2007 yang diterima Tempo kemarin, disebutkan bahwa Bupati Pelalawan Tengku Azmun telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Penerimaan Hadiah.
Ia melanggar undang-undang tersebut karena telah mengeluarkan izin pemanfaatan hutan. Empat dari lima perizinan yang dikeluarkannya itu terkait dengan kerja sama dengan sebuah perusahaan bubur kertas yang pabriknya beroperasi di kabupaten tersebut.
Dalam surat KPK yang ditandatangani dua penyidik Komisi itu, dokumen kelima perusahaan disita. Dalam salah satu dokumen kuitansi yang disita itu disebutkan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar telah menerima uang Rp 600 juta dari salah satu perusahaan kayu.
Menanggapi penetapan tersangka bupati dan penyitaan sejumlah dokumen ini, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau Johni Setiawan Mundung mengatakan ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan illegal logging di Riau.
Karena selama ini yang jadi tersangka itu selalu karyawan atau sopir. Kita berharap kasus keterlibatan pejabat yang terlibat itu dapat segera dituntaskan, ujar Johni.
Sementara itu, Bupati Pelalawan, yang berkali kali dihubungi Tempo, tidak bersedia berkomentar atas penetapan tersangka dan penyitaan dokumen keterlibatan dirinya dengan sejumlah perusahaan itu.
Namun, melalui juru bicara Pemerintah Kabupaten Pelalawan, H. Fahdy Sos, dikatakan bahwa pihaknya belum mengetahui penetapan Bupati Azmun Jaafar sebagai tersangka dan penyitaan sejumlah dokumen perusahaan yang terkait dengan kasus itu. Kami belum tahu masalah itu, ujar Fahdy singkat kepada Tempo. TITO SIANIPAR | BOBBY TRIADI
Sumber: Koran Tempo, 9 Agustus 2007