Bupati Pandeglang Diperiksa Jaksa; Bersama Wakil Bupati Disangka Terlibat Suap

Bupati Pandeglang A Dimyati Natakusumah akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis (16/4). Bersama wakilnya, Erwan Kurtubi, Bupati Pandeglang diperiksa karena disangka terlibat kasus suap persetujuan pinjaman daerah Rp 200 miliar.

Dimyati tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kota Serang, sekitar pukul 09.00, disusul oleh Erwan. Keduanya kemudian masuk ke aula Kejati untuk dimintai keterangan.

Bupati diperiksa selama lebih kurang 40 menit, tanpa didampingi kuasa hukum. Tim jaksa penyidik baru bisa mengajukan pertanyaan yang bersifat umum, seperti nama, alamat, dan jabatan.

”Baru 4-5 pertanyaan saja. Pertanyaan belum sampai ke materi karena belum didampingi kuasa hukum,” ujar Wakil Kepala Kejati Banten Syaifudin Kasim.

Sedangkan Erwan diperiksa sekitar enam jam dari pukul 09.00 hingga 15.00. ”Kami meminta penyidik untuk menutup pemeriksaan jam tiga tadi karena kami akan mencari bukti-bukti dulu,” kata Agus Setiawan, kuasa hukum Erwan, seusai pemeriksaan.

Selama pemeriksaan, jaksa mengajukan sekitar 15 pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi, administrasi pemerintahan, mekanisme pencairan anggaran, dan sebagainya. Penyidikan belum mengarah kepada kemungkinan keterlibatan Erwan dalam pemberian uang Rp 1,5 miliar sebagai kompensasi atau suap atas persetujuan pinjaman daerah tahun 2006 yang diberikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.

Penahanan
Dalam waktu yang sama, para pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat berunjuk rasa di depan kantor Kejati. Mereka mendesak Kejati segera menahan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang sudah menjadi tersangka kasus suap.

Menanggapi tuntutan itu, Kasim mengatakan, Kejati tidak bisa menahan Bupati dan wakilnya tanpa izin dari Presiden. Sementara hingga kemarin, Kejati belum mengajukan surat izin penahanan karena masih melihat perkembangan pemeriksaan. ”Kami lihat perkembangan 2-3 minggu ke depan. Apabila diperlukan, kami akan mengajukan permohonan kepada Presiden,” katanya.

Kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah itu sudah menyeret lima nama lain yang dijadikan tersangka. Tiga di antaranya merupakan pimpinan DPRD Pandeglang, yakni M Acang, Wadudi Nurhasan, dan Aris Turisnadi. Dua tersangka lain adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pandeglang Abdul Munaf dan Kepala Seksi Perkreditan Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang Dendy Darmawan.

Munaf sudah dijatuhi hukuman 13 bulan penjara, sedangkan Dendy divonis bebas karena tidak terbukti terlibat. Acang dan Wadudi masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Sementara Aris tidak disidangkan lantaran tengah menjalani hukuman penjara karena terlibat kasus penyelewengan dana kredit usaha tani.

Bengkel kapal
Sementara itu, dana pembangunan tempat pemeliharaan dan perbaikan kapal di muara Sungai Cituis, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, sebesar Rp 3,052 miliar diduga diselewengkan. Dugaan penyelewengan itu kini sedang diselidiki Kejati Banten.

”Minggu depan, kami mulai melakukan pemeriksaan. Ada beberapa orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten Firdaus Dewilmar, Kamis kemarin.

Kejati Banten sudah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak yang diduga terlibat, seperti kontraktor, konsultan pengawas, dan penanggung jawab proyek di Pemerintah Kabupaten Tangerang. (NTA)

Sumber: Kompas, 17 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan