Bupati Muna Korupsi Hasil Lelang Kayu Ilegal [06/08/04]
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (5/8). Dugaan itu terkait dengan hasil lelang kayu jati dari pembalakan liar (illegal logging) yang diperkirakan senilai Rp 7 miliar.
Pelaporan ke KPK diwakili oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam kesempatan tersebut wakil dari Walhi dan ICW membeberkan bukti-bukti indikasi korupsi oleh pejabat Pemkab Muna, termasuk Bupati Muna, Ridwan Bae.
Disebutkan, dalam laporan pertanggungjawabannya (LPJ) pada 2002, Bupati Muna tidak melaporkan nilai hasil lelang kayu jati berdasarkan temuan tahun yang sama. Namun, dalam LPJ 2003, bupati mencantumkan nilai hasil lelang sebesar Rp 8,8 miliar sebagai nilai akumulasi hasil lelang tahun 2002-2003.
Padahal, menurut Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tenggara, La Ode Ota, nilai hasil lelang pada tahun 2002 saja sebesar Rp 7,2 miliar. Jika demikian, katanya, Bupati Muna telah melakukan manipulasi LPJ, bahkan terindikasi kuat melakukan korupsi pendapatan daerah.
''Mestinya hasil lelang itu masuk ke kas negara. Tapi, kenyataannya pendapatan lelang tersebut justru dimasukkan dalam rekening pribadi ketua panitia dan bendahara lelang. Temuan itu diungkapkan kejaksaan negeri (Kabupaten Muna),'' katanya.
Ditambahkan, total pendapatan negara dari hasil lelang kayu jati sitaan di Kabupaten Muna sepanjang 2002-2003 seharusnya sebesar Rp 15,9 miliar. Namun dalam LPJ-nya, Bupati Muna menyebutkan, total pendapatan hasil lelang dua tahun itu hanya Rp 8,8 miliar.
Sementara itu, total volume kayu jati hasil sitaan tahun 2002 tercatat sebanyak 4.668,15 meter kubik. Sedangkan, dari sitaan tahun 2003 diperoleh kayu sebanyak 7.816,36 meter kubik. Seharusnya, sesuai UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, hasil lelang kayu-kayu itu akan masuk sebagai pendapatan negara, dengan pembagian 64 persen untuk Pemkab Muna, 16 persen pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta 20 persen pemerintah pusat.
''Kita akan mendesak KPK untuk memeriksa keterlibatan Bupati Muna dalam korupsi hasil lelang yang jelas-jelas merugikan negara,'' kata Koordinator Info Publik ICW, Adnan Topan.
Selain diduga terlibat korupsi dalam proses lelang kayu hasil sitaan, Bupati Muna juga diduga melakukan rekayasa adanya pembalakan liar. Berdasarkan temuan LSM, menurut Adnan, bupati memerintahkan warga di sekitar hutan untuk menebang kayu jati, namun tidak diperbolehkan membawanya.
''Kayu-kayu hasil tebangan itu harus diletakkan berserakan di hutan, supaya dikira kayu dari pembalakan liar. Lalu aparat mengambil kayu-kayu itu dan mengklaimnya sebagai kayu ilegal,'' katanya. (H-13)
Sumber: Suara Pembaruan, 6 Agustus 2004