Bupati Imam Muhadi Dipindahkan ke LP Blitar

Setelah sempat tertunda beberapa kali, Bupati Blitar Imam Muhadi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp97 miliar, akhirnya, kemarin, penahanannya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Blitar.

Dengan pengawalan ketat, Imam tiba di Blitar pukul 16.35 WIB menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi AG 2111 A. Dia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.

Kedatangannya di Blitar sempat mengecoh sejumlah wartawan serta puluhan warga Blitar yang sejak siang menunggu di kantor kejaksaan. Sebab, dari Sidoarjo dikabarkan tersangka menumpang mobil Toyota Kijang bernomor polisi W 1241 FH.

Mengenakan baju batik warna cokelat dan celana gelap, Imam terlihat pucat dan lebih kurus jika dibandingkan dengan sebelum ditahan. Sekitar 15 menit berada di ruangan tata usaha kejaksaan untuk penandatanganan berita acara pemindahan penahanannya dari Medaeng ke LP Blitar, dia kemudian dibawa ke LP Blitar. Jarak antara kantor Kejari dan LP Blitar sekitar dua kilometer.

Setibanya di LP, Bupati Blitar ini langsung digiring masuk ke ruang tahanan 1,2 x 4 meter yang berada di Blok B. Menurut Kepala Tata Usaha LP Blitar Puji Widodo, ruangan tersebut hanya dihuni oleh Imam dengan fasilitas kamar mandi di dalam.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Sriyono mengatakan, pemindahan tersangka dilakukan sebagai persiapan menjelang persidangan. Namun, dia tidak dapat memastikan kapan Bupati Blitar diadili dengan alasan berkasnya baru selesai.

Panggil bupati
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Aceh Singkil H Syafriadi Manik menyatakan akan menyurati Bupati Aceh Singkil untuk meminta penjelasan tertulis tentang kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) setempat sebesar Rp8,6 miliar yang kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dalam kasus ini, Bupati H Makmursyah Putra dan beberapa orang lainnya menjadi tersangka.

Menurut Manik, kemarin, sebelumnya Dewan sudah melaksanakan sidang yang membahas rencana untuk meminta penjelasan Bupati dan rencana tersebut disepakati. Dia mengatakan, permintaan penjelasan kepada Bupati bukan merupakan upaya Dewan untuk ikut mengadili Makmursyah, tetapi agar DPRD mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

Sebagai wakil rakyat, katanya, Dewan harus mengetahui permasalahan itu, sehingga mereka dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat. Jika tidak, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, bahkan mungkin terjadi gejolak.

dari Yogyakarta dilaporkan, Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyidik kasus dugaan korupsi dana purnabakti anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 sebesar Rp3 miliar. Dalam penyidikan kejaksaan mendapatkan bukti-bukti kuat atas dugaan kasus tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY Ranu Miharja, kemarin. Namun, ketika ditanya mengenai siapa saja yang menjadi tersangka, Ranu tidak bersedia menjawab. ''Pokoknya saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan,'' katanya, sambil terburu-buru meninggalkan kantor Kejati DIY.

Di Kupang, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Edward Aritonang kemarin memberikan klarifikasi kepada DPRD provinsi itu, mengenai status Gubernur Piet Alexander Tallo dalam kasus korupsi proyek sarana kesehatan senilai Rp15 miliar. Menurut Edward, hingga saat ini Gubernur masih berstatus saksi dan bukan tersangka. Sedangkan izin pemeriksaan terhadap Piet yang diajukan Polda kepada Presiden, katanya, hingga kini belum dijawab.(ES/HP/SO/SS/PO/YR/N-2).

Sumber: Media Indonesia, 24 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan