Bupati Flotim Terindikasi Korupsi; Menyelewengkan Dana APBD [30/06/04]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk kuat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) Felix Fernandez. Besar kemungkinan KPK akan menangani sendiri kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengemukakan hal tersebut di Jakarta, Senin (28/6) lalu mengenai hasil pemeriksaan lembaga tersebut terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Felix sebagaimana laporan masyarakat kepada KPK.
Seperti diketahui, pada Mei lalu, KPK mengirim tim ke Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, untuk mengaudit harta kekayaan Bupati Felix serta berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di daerah paling timur Flores itu.
Tim KPK yang berangkat ke Larantuka itu didampingi para auditor senior dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat, sedangkan operasionalnya di lapangan didukung BPKP perwakilan NTT.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Felix merupakan salah satu kasus yang menjadi prioritas KPK. Kasus itu menjadi prioritas karena meresahkan masyarakat dan juga karena banyaknya desakan dari masyarakat setempat agar masalah itu segera dituntaskan, kata Erry akhir Mei lalu.
Menurut Erry, hasil audit harta kekayaan Bupati Felix yang dikaji BPKP NTT, telah dilaporkan ke KPK pertengahan bulan ini. Laporan itu antara lain menyebutkan ada petunjuk kuat mengenai adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Felix.
Disebutkan ada petunjuk terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Felix, karena itu kasus tersebut perlu diselidiki lebih lanjut, ujar Erry.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Erry, KPK mempertimbangkan apakah akan memeriksa sendiri atau menyerahkan penyelidikan kasus tersebut kepada Polda atau Kejati NTT. Tapi kalau kita serahkan kepada Polda atau Kejati, dikhawatirkan penyelesaiannya tidak tuntas karena biasanya aparat hukum dan pejabat di daerah memiliki hubungan yang akrab, karena mereka terikat dalam wadah muspida, tutur Erry.
Karena pertimbangan itu, jelas Erry, kemungkinan besar kasus itu akan ditangani sendiri oleh KPK setelah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 5 Juli mendatang. Tetapi belum ditentukan apakah pemeriksaan berlangsung di Larantuka, Kupang, atau Jakarta.
Persoalan teknisnya belum diputuskan karena berkaitan dengan faktor nonteknis. Sebab, kasus Bupati Felix ini tidak terlepas dari persoalan sosial politik setempat, jelasnya.
Ditanya berapa besarnya kerugian negara dalam kasus itu, Erry mengatakan, dari laporan yang diterima KPK, kerugian negara tidak terlalu besar tetapi sudah berkembang menjadi persoalan serius yang perlu segera diselesaikan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam semester II 2002 yang disampaikan ke Komisi II DPR, ditemukan ada sejumlah kejanggalan pengelolaan anggaran (APBD) Kabupaten Flotim.
Dalam laporan ke DPR itu, disebutkan bahwa BPK menemukan sejumlah anggaran yang masuk dalam kategori kerugian daerah, pemborosan, tidak tepat sasaran, tidak sesuai ketentuan, belum dapat diyakini kebenarannya, dan predikat-predikat lainnya.
Pemeriksaan atas APBD dan bukti-bukti pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flotim diketahui ada pengeluaran yang tidak tepat sasaran yaitu pemberian kredit pegawai, pembayaran biaya operasional DPRD, pembayaran pendidikan, dan bantuan bupati ke Jakarta selama tahun anggaran 2001 dan 2002 mencapai sekitar Rp438 juta. (Hil/S-6)
Sumber: Media Indonesia, 30 Juni 2004