Bupati Blitar Dituntut 18 Tahun
Bupati Blitar, Jawa Timur, Imam Muhadi, kemarin dituntut 18 tahun penjara.
Bupati Blitar, Jawa Timur, Imam Muhadi, kemarin dituntut 18 tahun penjara. Di Pengadilan Negeri Blitar, jaksa penuntut umum Mulyani menyatakan bahwa Muhadi terbukti korupsi dengan memperkaya diri menggunakan dana APBD selama tahun 2000 hingga 2004 sebesar Rp 97 miliar.
Muhadi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan ganti rugi Rp 50 miliar. Denda sebesar Rp 160 juta dalam waktu sebulan terhitung setelah majelis hakim pimpinan I Nyoman Teddy menjatuhkan putusan. Jika tidak bisa memenuhi tuntutan itu, pengadilan akan menyita harta terdakwa untuk dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara, Mulyani menuntut.
Menurut Mulyani, Muhadi melakukan korupsi dengan mengeluarkan surat perintah mencairkan giro (SPMG) kode d tanpa disertai surat perintah pembayaran (SPP). Surat dikeluarkan sejak 2002-2004 sebanyak 192 lembar dengan total nilai Rp 68 miliar. Ia juga dinyatakan menggelembungkan sisa anggaran 2002 sebanyak Rp 27 miliar dan mengalihkan deposito pemerintah setempat ke rekening pribadi Kepala Bagian Keuangan Krisanto senilai Rp 2 miliar. Di persidangan sebelumnya Krisanto mengatakan bahwa dana itu ditransfer ke rekening Imam Muhadi.
Terdakwa merusak citra dan wibawa pemerintah, melukai hati dan perasaan martabat negara yang saat sedang menggalakkan pemberantasan korupsi. Terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit, ujar Mulyani.
Penasihat hukum terdakwa, Ustadi dan Rahab, menyatakan, mereka akan membuat dua pembelaan, yaitu pembelaan yang dibuat terdakwa sendiri dan pembelaan yang dibuat penasihat hukum pada persidangan berikutnya. Untuk mengantisipasi keributan yang dikhawatirkan, persidangan Bupati Muhadi ini selalu dijaga ratusan aparat Polres Blitar. dwidjo u maksum
Sumber: Koran Tempo, 7 Oktober 2005