Bupati Bengkalis Diperiksa

Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Syamsurizal, hari Rabu (15/11) diperiksa Tim Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Riau terkait dugaan penyelewengan dana untuk pengadaan mesin genset (diesel) pembangkit listrik senilai Rp 100,6 miliar.

Bupati diperiksa sebagai saksi sehingga tidak diperlukan izin dari Menteri Dalam Negeri, kata Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal (Pol) Ito Sumardi. Di samping itu telah ditetapkan dua tersangka, yaitu M Yusuf, pemimpin proyek, dan Atan, kontraktor pengadaan mesin diesel itu.

Ito mengakui ada hubungan antara bupati sebagai penentu atau pengambil kebijakan dan para pelaksana kebijakan. Dana ini ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2003, sebesar lebih dari Rp 100 miliar untuk pembelian mesin pembangkit listrik.

Rupanya uang itu hanya dibelanjakan sebagian. Ternyata ada rekayasa dengan mengklaim mesin bekas sebagai mesin baru. Tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau masih memeriksa jumlah tepatnya.

Kasus ini diungkap awal Juni 2006 oleh anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis, Azmi. Dia mengatakan, Pemkab telah membeli empat mesin diesel sekitar tahun 2004, tetapi sejak tahun 2005 sampai saat ini terus rusak.

Ketika diperiksa ternyata catnya lapisan baru, tidak ada manual book, atau garansi dari produsen. Pembelian mesin disetujui DPRD Bengkalis dalam rangka mengatasi krisis kelistrikan.

Empat mesin yang dibeli ditempatkan di Desa Pedekik, dekat lokasi pembangkit milik PLN. Pembelian ditangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Sulaiman yang kemungkinan menjadi target selanjutnya untuk diperiksa setelah pemeriksaan bupati. (nel)

Sumber: Kompas, 16 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan