Bupati Aru Tak Ditahan, Mahasiswa Demo

Tak ditahannya Bupati Aru, Teddy Tengko-yang diduga terlibat kasus korupsi APBD Kabupaten Aru 2005-2007 sebesar Rp 42 miliar-oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, memantik unjuk rasa mahasiswa Aru di Ambon, Maluku, Rabu (12/1).

Mahasiswa menekankan, penahanan Teddy seharusnya sudah bisa dilakukan sejak lama karena ia mempersulit proses penyidikan. ”Kejati (Kejaksaan Tinggi) Maluku tebang pilih. Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Aru, Raharusun, yang tersangkut kasus korupsi serupa, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, awal Maret 2010,” demikian protes pendemo.

Unjuk rasa dilakukan sekitar 50 mahasiswa dari Aru yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Aru (Permaru). Pengunjuk rasa tak hanya berorasi, tapi juga membakar ban dan melempari gedung Kejati Maluku dengan telur, sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap kebijakan Kepala Kejati Maluku Sugiarto.

Koordinator Permaru, Steven Irmuply, mengatakan, pada tahap penuntutan, Kejati Maluku tidak perlu meminta izin Presiden untuk menahan Teddy, seperti halnya saat tahap penyidikan. ”Peluang ini seharusnya bisa dimanfaatkan kejaksaan, tetapi sayangnya tidak,” katanya.

Dinilai kooperatif

Kasus dugaan korupsi Teddy Tengko saat ini sudah memasuki tahap penuntutan, setelah Selasa lalu Kejati Maluku melakukan penyerahan tahap kedua menuju tahap penuntutan. Penyerahan tahap kedua itu dihadiri Teddy.

Usai penyerahan, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Natsir Hamzah mengatakan, Sugiarto tidak akan menahan Teddy karena dia dinilai kooperatif. Teddy hanya dikenai wajib lapor ke Kejati Maluku, dua kali sepekan. ”Kuat dugaan, tidak ditahannya Teddy ini terkait dengan pertemuan antara Teddy dan Sugiarto di Aru, Minggu (9/1) lalu,” ujar Collin Lepuy, koordinator Permaru lainnya.

Menanggapi pernyataan pengunjuk rasa, Sugiarto, yang menemui mereka, membantah adanya pertemuan hari Minggu itu. Menurut dia, tidak ditahannya Teddy karena pihaknya takut salah mengambil keputusan. ”Saya aparat negara yang takut salah,” katanya.

Kecewa dengan jawaban Sugiarto, mahasiswa lalu melempari telur ke gedung Kejati Maluku dan membakar ban. ”Kami akan menginap di kejaksaan dan terus berunjuk rasa setiap hari sampai Teddy ditahan,” kata Steven.

Bukan kali ini saja Kejati Maluku melunak dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Maluku. Pemeriksaan Wakil Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, tersangka dugaan korupsi dana asuransi 35 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara 2002 dan 2003 senilai Rp 5,7 miliar, juga belum dilakukan hingga kini. Adam saat itu menjabat Ketua Panitia untuk Rumah Tangga DPRD Maluku Tenggara. (APA)
Sumber: Kompas, 13 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan