Bupati Aceh Singkil Jadi Tersangka

Bupati Aceh Singkil Makmursyah Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kas daerah tahun anggaran 2003-2004 sebesar Rp8,6 miliar lebih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Andi Amir Achmad kepada Media, Sabtu (5/3), mengatakan, penetapan Makmursyah sebagai tersangka dilakukan Jumat (4/3). Selain Bupati, lima tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Wakil Bupati Aceh Singkil Mua'dz Vohri,

Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Hasan, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Bicar Sinaga, Bendahara Umum Daerah Suerni Amd, dan mantan Bendahara Umum Daerah Mukhsin.

Sedangkan Asisten Intelijen Kejati Aceh Gerry Yasid menyebutkan, penetapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Makmursyah bersama kawan-kawan.

Sebelumnya, ujar Gerry, pihaknya telah melakukan operasi intelijen. Berdasarkan hasil ekspose pada 24 Februari lalu, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada 1 Maret.

Penyerahan laporan penyelidikan serta lampirannya kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Heffinur dilakukan pada 4 Maret di kantor Kejati Aceh. Bersamaan dengan serah terima berkas laporan operasi intelijen, diserahkan pula beberapa barang bukti untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut,

antara lain berita acara interogasi Bicar Sinaga yang telah diperiksa oleh tim penyidik beberapa waktu lalu, berita acara interogasi Suerni Amd, dan Mukhsin.

''Dalam waktu dekat ini, kita akan memanggil Bupati Aceh Singkil dan kawan-kawan untuk kita periksa sebagai tersangka,'' ujar Gerry.

Ditolak LP Blitar
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Blitar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur (Jatim), tidak memindahkan Bupati Blitar Imam Muhadi ke LP tersebut menjelang digelarnya sidang kasus korupsi dana APBD sebesar Rp97 miliar pertengahan Maret ini.

Alasannya, LP Blitar merasa tidak mampu mengontrol dan khawatir atas keselamatan Bupati yang menjadi salah seorang tersangka kasus ini.

Selaian itu, menurut Kepala Tata Usaha LP Blitar Puji Widodo, ruangan yang ada di LP ini sudah melampaui kapasitas. Karena itu, Widodo menyarankan agar Imam yang kini menghuni LP Medaeng, Sidoarjo, ditempatkan di ruang tahanan Kejari Blitar.

''Kita khawatir kehadiran tersangka malah memicu kemarahan atau pengeroyokan oleh tahanan lain, termasuk empat tersangka lain yang ada di LP Blitar. Itu bisa gawat jadinya,'' ujar Widodo, kemarin.

Meski demikian, ujarnya, ia tidak bisa menolak bila kejaksaan tetap menempatkan Imam di LP Blitar. Bila terpaksa, Imam akan ditempatkan bersamaan empat tersangka lainnya dalam kasus ini di ruangan berukuran 5 x 3 meter.

''Atau kalau harus di ruangan lain, ada ruangan di blok B yang berukuran 2 x 3 meter. Tetapi, tetap dihuni bersama tahanan lain,'' kata Widodo.

Menurutnya, keamanan terhadap tahanan di LP Blitar sebenarnya terjamin. Hanya saja ia khawatir tidak bisa memberikan pengamanan secara optimal kepada Imam. ''Bagaimanapun, punya tahanan orang penting itu berat tanggung jawabnya.''

Dia menjelaskan, kapasitas LP Blitar hanya untuk 210 orang. Tetapi, pada saat ini dihuni oleh 380 orang. (HP/ES/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 7 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan