Buntu Lagi, Rembukan untuk Hadirkan Bagir; Musyawarah Hakim Tipikor Deadlock

Musyawarah lima hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kembali deadlock. Dalam musyawarah kedua ini, kelima hakim belum juga bisa memutuskan apakah Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan perlu hadir sebagai saksi dalam kasus suap di MA.

Sidang perkara suap dengan terdakwa Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo yang mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, semula direncanakan dibuka pukul 09.00, Rabu (10/5). Namun, hingga tengah hari musyawarah hakim tindak pidana korupsi (tipikor) belum juga menunjukkan tanda-tanda selesai. Pukul 12.34, dua hakim, Kresna Menon dan Sutiyono, masuk ke ruang sidang.

Informasi yang diperoleh Kompas, dasar deadlock masih sama, yakni dua hakim dari jalur karier tetap menolak Bagir dihadirkan sebagai saksi, sementara dua hakim ad hoc menyetujui permintaan penuntut umum untuk menghadirkan Bagir sebagai saksi. Meski komposisi suara 3:2, deadlock tetap terjadi tanpa solusi.

Kresna mengatakan, Semua sudah melihat, hanya kami berdua yang di sini, karena ada permintaan kembali untuk menghadirkan saksi. Majelis berupaya untuk musyawarah. Majelis hakim mengimbau demi tertibnya persidangan, hasil ini akan kami bawa lagi untuk musyawarah.

Bahkan, alih-alih memberi keputusan atas sikapnya, Kresna malah bertanya, Ketua majelis malah mempertanyakan kembali kepada penuntut umum bagaimana sikapnya?

Menanggapi pertanyaan itu, Jaksa Penuntut Umum Khaidir Ramly mengatakan, mereka justru mempertanyakan sikap majelis hakim atas permintaan mereka untuk menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi.

Kresna menjawab, Apakah dapat saya menggarisbawahi bahwa penuntut umum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis? Khaidir menjawab, Keputusan ada pada majelis.

Kresna kemudian bertanya kepada kuasa hukum Harini. Effendi Lod Simanjuntak, kuasa hukum Harini, hanya mempersoalkan agenda persidangan yang semula diagendakan untuk pemeriksaan terdakwa.

Kresna lalu menskors sidang. Sekitar dua jam kemudian sidang dibuka kembali. Namun, lagi-lagi yang menghadiri sidang hanya Kresna Menon dan Sutiyono. Tiga hakim ad hoc tipikor, I Made Hendra Kusumah, Dudu Duswara, dan Achmad Linoh, tetap melakukan aksi walk out.

Kami sudah musyawarah, tetapi sampai sekarang belum ada kesepakatan. Karena tidak bisa mengambil sikap untuk sidang hari ini, maka majelis hakim terpaksa menunda sidang hingga Rabu depan. Di dalam sidang yang akan datang, mudah-mudahan kami mendapat solusi terbaik, kata Kresna.

Seusai sidang, Khaidir Ramly menyatakan, penuntut umum tidak memiliki sikap selain menunggu keputusan majelis hakim tipikor apakah mengizinkan mereka memanggil Bagir Manan sebagai saksi atau tidak.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, KPK juga menunggu saja sikap majelis hakim, apakah mengizinkan pemanggilan Bagir ataukah tidak.

Menurut UU, memang perkara harus selesai 90 hari, tetapi ini belum sampai 90 hari dan sudah ada perpanjangan penahanan dari majelis hakim. Yah, kami tunggu saja apa keputusan majelis, jaksa harus patuh apa keputusan majelis, katanya. (VIN)

Sumber: Kompas, 11 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan