Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 31 Maret - 6 April 2016

Berlibur dengan fasilitas Negara

Jejaring sosial media kembali diramaikan tingkah ajaib pejabat Negara. Belum lama ini, beredar foto berisi surat berkop Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) ke Kementerian Luar Negeri yang meminta Konsulat Jenderal RI di Sydney menyediakan fasilitas transportasi dan akomodasi kepada koleganya yang bernama Wahyu Dewanto. Kolega menteri ini tidak lain dan tidak bukan adalah seorang anggota DPRD provinsi DKI Jakarta, yang juga rekan satu partai.

Tidak lama berselang, giliran Rachel Mayram yang menyurati surat keKedubes RI di Paris untuk meminta bantuan saat dia dan keluarganya berlibur ke Paris. Rachel yang merupakan anggota DPR RI, tidak membantah berita yang beredar. Dia mengaku bahwa dirinya minta difasilitasi untuk dicarikan kendaraan selama di Paris.

Mengacu pada sejumlah pemberitaan, Rachel beralasan bahwa permintaan yang dia lakukan sah-sah saja. Dia merasa tidak ada aturan yang dia langgar, karena sebagai warga Negara bisa, sah sah saja meminta bantuan kepada KBRI dimanapun dia berada. Tapi apapun alasannya, cerita ini telah membangun presepsi publik semakin negatif terhadap anggota legislatif. Bahkan beberapa kalangan menganggap bahwa prilaku ini tergolong tidak etis. Tidak sepantasnya, para penyelenggara Negara menggunakan jabatannya untuk kepentingan atau urusan pribadi.

Ada hal penting lainnya yang sebaiknya dijadikan pembahasan. Yaitu konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan berdimensi korupsi. Karena Menteri maupun Anggota DPR tidak bisa disamakan dengan masyarakat pada umumnya. Karena pada prinsipnya, mereka terikat dengan jabatan. Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomo 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Dalam pemahaman undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan kewenangan merupakan pintu masuk untuk penjeratan pidana korupsi. Menurut pasal 3 UU Tipikor, seorang bisa dipidana korupsi jika memenuhi 3 kriteria. Pertama, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang dia miliki. Kewenangan ini diperoleh karena jabatan atau kedudukannya yang dia emban. Kedua, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. Dan ketiga, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Andai saja surat yang diterbitkan oleh Pak Menteri dan Bu Anggota Dewan diatas, mengakibatkan Negara harus mengeluarkan biaya atas rekreasi keluarga atau koleganya, bukankah peluang penjeratan pasal 3 bisa terbuka?

Kondisi ini tentu saja tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Fungsi pengawasan internal kabinet harus bersikap, dan tindakan Menteri kali ini harus menjadi bahan evaluasi Presiden sehubungan dengan agenda revolusi mental. Pada sisi yang lain, partai politik tempat para pengelenggara ini bernaung, harus menunjukan sikap tegas untuk menyelamatkan nama baiknya. Mengingat orang-orang yang melakukan pelesiran adalah anggota legislatif. Teguran saja sebenarnya tidak cukup, tetapi perlu juga adanya pembekalan edukasi. Sehingga mereka bisa memahami bahwa KBRI itu bukan biro jasa, apalagi agen travel.

RINGKASAN MINGGUAN


UPDATE STATUS

31 Maret

  • Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jamaluddin Malik, divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana tugas pembantuan dan dana anggaran 2013-2014 di Ditjen P2KT Kemenakertrans.

  • Kejaksaan Negeri Lubukpakam menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) pada PT Sang Hyang Seri (persero) wilayah kantor regional IV Medan Cabang Deliserdang tahun 2012.

  • KPK kembali memeriksa sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, terkait kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung.

  • KPK memeriksa Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Perumahan (PP), Agus Samuel Kana, sebagai saksi untuk tersangka Fasichul Lisan (FAS) terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga (Unair) tahun 2007-2010 dan pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit itu tahun 2009.

  • KPK menangkap tiga orang dari pengusaha PT Brantas Abipraya (PT BA) terkait dugaan suap untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

  • KPK menangkap salah satu anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Sanusi, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjadja, dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, terkait dugaan suap pembahasan aturan reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

  • Pengadilan Negeri Bengkulu menerima gugatan praperadilan atas surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara Novel Baswedan.

4 April

  • Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat cegah tangkal terhadap pengusaha Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, atas dugaan keterlibatan kasus suap reklamasi anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

  • KPK menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, sebagai saksi untuk anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, yang didakwa telah menerima suap terkait upaya pengamanan pengajuan pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

  • Polda Kalimantan Selatan menahan mantan Bupati Kotabaru, Irhami Rijani, dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai orang nomor satu di kabupaten setempat.

5 April

  • Kejaksaan Negeri Watampone menetapkan Hasbullah, Kepala Bagian Teknik PDAM Bone, sebagai tersangka baru kasus korupsi di PDAM kabupaten itu.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan