Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 28 September - 2 Oktober 2015
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Manado menyatakan Jimmy Rimba Rogi memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah. Padahal mantan walikota tersebut merupakan klien atau warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Berdasarkan surat Kemenkumham RI No. PAS 1.PK.01.05-07 dirinya masih berada di bawah bimbingan Bapas Manado hingga 29 Desember 2017. Artinya, Jimmy Rimba Rogi masih menjadi terpidana.
Status hukum Jimmy sama seperti Elly Engelbert Lasut yang bebas bersyarat hingga 2016. Bedanya, KPUD memutuskan untuk tidak meloloskan Elly karena status hukumnya yang masih bebas bersyarat. Elly menggugat KPUD Sulawesi Utara ke Bawaslu Sulawesi Utara. Bawaslu kemudian menyatakan bahwa keputusan KPUD sudah sesuai dengan undang-undang.
Indonesia Corruption Watch dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran KPUD Kota Manado atas penetapan Jimmy Rimba Rogi tersebut. Laporan ini direspon oleh Bawaslu dengan mengeluarkan rekomendasi berupa surat edaran yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu RI menegaskan bahwa calon yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa dilanjutkan pencalonannya dalam pilkada. Bawaslu menilai terpidana yang bebas bersyarat belum dapat disebut 'mantan terpidana' sebagaimana dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 42/PUU-XIII/2015 atas uji materiil pasal 7 huruf g UU No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kasus Jimmy Rimba Rogi dan Elly Engelbert Lasut tidak hanya penting dilihat dalam konteks kepemiluan, tetapi juga dalam upaya pemberantasan korupsi. Keduanya merupakan elected official sebagai kepala daerah di wilayah masing-masing yang kemudian melakukan korupsi. Tidak tanggung-tanggung, menurut putusan No. 69 K/PID.SUS/2010, Jimmy Rimba Rogi merugikan negara senilai Rp 64.137.075.000. Dilihat dari tanggal pembebasan bersyaratnya, yaitu 24 Desember 2014, dapat disimpulkan bahwa Calon Walikota Manado yang diusung PAN dan Partai Gerindra tersebut tidak mengembalikan uang pengganti sehingga hukuman pidananya ditambah dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Dalam hal ini, partai politik menjadi institusi yang komitmen pemberantasan korupsinya patut disorot. Sebab, polemik penetapan pencalonan ini tidak akan terjadi apabila partai politik memiliki komitmen untuk pemberantasan korupsi dengan tidak mencalonkan calon yang mempunyai rekam jejak yang buruk dalam pemberantasan korupsi. Walau MK sudah membuka ruang bagi narapidana untuk maju sebagai calon kepala daerah tanpa masa jeda sehabis menjalani hukuman, partai seharusnya memilih kader yang memiliki rekam jejak dan integritas yang baik. Pencalonan terpidana, narapidana, dan tersangka oleh partai politik hanya akan merugikan rakyat dan partai sekaligus.
Kandidat yang memiliki rekam jejak buruk, apalagi terbukti mengkhianati rakyat dengan cara korupsi, memiliki potensi yang lebih besar untuk berlaku curang dalam proses pemilihan dan melakukan korupsi ketika terpilih sebagai kepala daerah. Bagi partai pun, pencalonan terpidana, narapidana, dan tersangka akan merusak kaderisasi. Kader partai tidak akan mementingkan rekam jejak dan integritas ketika didukung untuk menduduki jabatan publik.***
RINGKASAN BERITA
-
Sistem pemerintahan di Indonesia masih berantakan. Orde reformasi yang diharapkan dapat mengganti sistem politik militer yang otoriter khas Orde Baru dengan demokrasi, sistem pemerintahan yang sentralistik ke demokrasi lokal, serta mengikis korupsi, kolusi, dan nepotisme, belum bisa terwujud - antikorupsi.info/Zix
-
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mabes Polri untuk mengajukan surat permohonan informasi terkait penanganan kasus korupsi di kepolisian, baik pada tingkat Polres, Polda, serta Bareskrim. Pengajuan surat ini berkaitan dengan perbedaan data korupsi yang diteliti oleh ICW dan yang diklaim oleh pihak Kepolisian - antikorupsi.info/Zif
-
Pendanaan partai harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal ini pun bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengatahui anggaran pendapatan dan belanja partai - antikorupsi.info/ZiY
-
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung RI agar lebih transparan dalam menyediakan informasi penanganan kasus korupsi. ICW menilai Sistem Informasi Kejaksaan RI (SIMKARI) tidak digunakan secara efektif - antikorupsi.info/ZiQ
-
Kurangnya pendanaan partai politik selama ini menjadi alasan terjadinya korupsi. Subsidi dari negara, tentunya dengan persyaratan dan sanksi yang tegas, dan pemberdayaan konstituen diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelewengan dana oleh partai politik - antikorupsi.info/Zid
UPDATE STATUS
28 September
-
Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dan mantan anak buah OC Kaligis, Gary, bersaksi dalam sidang OC Kaligis.
29 September
-
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis hukuman 13 bulan penjara kepada mantan manager area PLN Yogyakarta.
-
Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan.
-
Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebesar Rp7 miliar.
-
KPK menjadwalkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans).
30 September
-
Dua tersangka telah diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penjualan tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines pada tahun 2009 sampai tahun 2012 dengan kerugian negara Rp12,750 miliar.
1 Oktober
-
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar memvonis Bupati Lombok Barat 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan pada proses izin pengembangan kawasan wisata di wilayahnya.
-
Kepolisian menyerahkan Lusi, tersangka kasus penyuapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus impor garam.
-
Polisi melimpahkan berkas dan tersangka, beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Dwelling Time kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
-
Kepolisian segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
2 Oktober
-
Istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengakui memberikan sejumlah uang untuk mengamankan persidangan di PTUN Medan.