Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 19-25 Mei 2016

RINGKASAN MINGGUAN


UPDATE STATUS:

19 Mei

  • Bupati Subang Ojang Suhendi mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara suap Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang.

  • Sunny Tanuwidjaja, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, diperiksa KPK terkait pembahasan rancangan peraturan daerah DKI Jakarta tentang reklamasi Teluk Jakarta.

  • KPK menolak permintaan pembukaan blokir aset senilai sekitar Rp600 miliar yang diajukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

  • Mantan Sekda Bangka Belitung, Imam Mardi Nugroho, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah Rp 1 miliar kepada Yayasan El John Babel, dan divonis bebas.

  • KPK memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

20 Mei

  • KPK memeriksa Presiden Direktur, Rudy Nanggulangi, Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana, Heri, dan bekas petinggi di sejumlah anak perusahaan Lippo, Suhendra Atmadja, terkait hubungan suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan deretan perkara Grup Lippo di Mahkamah Agung.

  • KPK memeriksa Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, DT Sidabutar, ebagai saksi atas tindak pidana korupsi percobaan penyuapan PT BA kepada Kejati DKI Jakarta.

23 Mei

  • Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menuntut Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta atas kasus proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Jika tak bisa membayar denda, Abdul Khoir dituntut menggantinya dengan penjara 5 bulan.

  • KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba, terkait kasus suap perkara korupsi honor alat kesehatan Rumah Sakit M Yunus Bengkulu yang akan memasuki agenda putusan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

  • Jaksa pada KPK menuntut Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan karena telah menjadi justice collaborator terkait perkara suap untuk mendapatkan proyek jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memeriksa Awang Lazuardi Embat dan Ichsan Suaidi, terdakwa kasus suap penundaan putusan kasasi kasus pidana di Mahkamah Agung.

  • Pengadilan Negeri Surabaya kembali membatalkan penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi Kamar Dagang dan Industri Jatim serta pencucian uang berdasarkan putusan sidang praperadilan.

  • Direktur Utama PT Alexa Mandiri Utama, salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Embung Fatimah tahun 2014 bersama Fadilla Malarangan menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

  • Direktur CV Lotum Jaya, Moh Said Entebo, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Donggala divonis bebas.

  • Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan dua tersangka kasus pencucian uang dan korupsi jual beli kondensat bagian negara antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) karena dua tersangka sakit.

24 Mei

  • KPK memeriksa tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Sukotjo S Bambang.

  • KPK menetapkan lima tersangka suap kepada dua hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Kelima orang itu adalah panitera PN Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Toton selaku hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Dr Muhammad Yunus (RSMY) Bengkulu Edi Santroni, dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSMY Syafri Syafi i.

  • Delapan kepala dusun di Desa Bendungan, Wates, Kulonprogo dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak korupsi terkait dugaan penyalahgunaan dana alokasi desa (DAD) tahun 2014.

25 Mei

  • Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut bekas Bupati Pelalawan, Azmun Jafar, dengan hukuman 4,6 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4.518.853.600 dalam kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja.

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak dapat membuktikan sumber harta kekayaannya sehingga tetap layak didakwa melakukan pencucian uang dan dirampas hartanya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan