Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 14-18 Desember 2015

KPK 4 tahun mendatang

Pada rabu malam (17/12) Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR - RI), akhirnya memutuskan 5 orang yang akan mengisi kursi pimpinan KPK. Mereka adalah Alexander Marwata, Saut Sitomorang, Basaria Pandjaitan, Agus Rahardjo, dan La Ode Syarif. Tahap selanjutnya, pimpinan KPK terpilih akan diserahkan kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan (selambat – lambatnya 30 hari kerja).

Penentuan pimpinan KPK dicapai melalui mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tidak tercapai. Voting diikuti oleh 54 anggota komisi bidang hukum (Komisi 3) itu terdiri dari lintas fraksi. Dalam voting tersebut, Agus Rahadjo mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengdaan Barang dan Jasa (LKPP) mengantongi suara terbanyak (53 suara). Kemudian secara berturut – turut Basaria Panjaitan (51 suara), Alexander Marwata (46 suara), Laode Muhammad Syarif (37 suara), dan Saut Situmorang (37 suara).

Lima orang calon pimpinan lainnya yang tidak terpilih adalah Johan Budi Sapto Prabowo dengan perolehan 25 suara, disusul oleh Robby Arya Brata sebanyak 14 suara, Sudjanarko 3 suara, Busyro Muqoddas 2 suara dan Surya Tjandra harus bersabar karena tidak satu suara pun yang berhasil didapatkan. Terhadap pilihan ini, publik sebenarnya ada sedikit merasa kecewa karena tidak ada pimpinan yang berasal dari internal KPK. Padahal demi menjaga proses keberlangsungan KPK, dibutuhkan orang – orang yang berpengalaman dan mengetahui kondisi sebenarnya di tubuh KPK.

Selanjutnya untuk menentukan Ketua KPK, Komisi 3 DPR kembali melakukan voting. Hasilnya, Agus Rahardjo terpilih menjadi Ketua KPK periode 2015-2019. Agus mendapatkan 44 suara, Basaria Panjaitan mendapatkan 9 suara, Saut Situmorang mendapatkan 1 suara. Sedangkan sisanya, Alexander Marwata dan La Ode Syarif tidak mendapatkan suara.

Selama 3 hari proses uji kelayakan berlangsung di Komisi 3 DPR, ada beberapa catatan yang menarik perhatian publik. Pertama, DPR dinilai tidak serius dalam menggali visi dan misi calon pimpinan KPK. Hal ini terlihat dari banyaknya anggota DPR yang absen, pada saat proses uji kelayakan berlangsung. Kedua, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, tidak menggali visi dan strategi yang ditawarkan calon. Pertanyaan yang dilontarkan hanya berkisar revisi UU KPK dan sejumlah pertanyaan yang pada intinya, meminta komitmen calon terhadap DPR ketika terpilih jadi pimpinan KPK. Dan ketiga, terlihat adanya persoalan favoritisme. Hal ini tergambar dari adanya beberapa calon dipojokan, sedangkan yang lainnya dipuji-puji. Selain itu, format dan durasi waktu yang diberikan berbeda-beda kepada tiap calon.

Melihat situasi yang demikian, tidak berlebihan jika publik merasa kecewa dengan pilihan Komisi III DPR. Apalagi sejumlah fraksi sudah mengantongi nama – nama seperti Basaria dan Alexmarwata sebagai jagoan. Sehingga kemungkinan Anggota Komisi 3 DPR memilih secara tidak objektif, menjadi sangat besar.

Berkaca pada peristiwa yang menghantam KPK di sepanjang 2015, seperti kriminalisasi dan revisi Undang - undang (UU) KPK. Nampaknya, jalan pemberantasan korupsi selama 4 tahun kedepan akan menjadi medan berat yang akan dilalui KPK. Namun demikian publik masih percaya, bahwa masih ada sedikit harapan di KPK.

Ke depan, kontrol terhadap KPK harus semakin diperketat. Apalagi, hampir sebagian besar para kandidat terpilih setuju dengan revisi UU KPK. Pimpinan KPK harus terus diingatkan potensi resiko yang muncul akibat revisi UU KPK. Karena jika sampai mereka merestui revisi UU KPK, maka malapetaka terhadap KPK sudah di depan mata.***

MKD Berakrobat, Setya Novanto Gagal Diberi Sanksi

Persidangan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) terhadap pelanggaran kode etik Setya Novanto selaku Ketua DPR dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo berakhir antiklimaks. Tidak ada keputusan penting, khususnya sanksi, yang dikeluarkan MKD terhadap Setya Novanto.

Jika mengacu dari hasil kesimpulan dan sikap masing-masing anggota MKD, ditegaskan bahwa Setya Novanto terbukti melakukan pelanggaran etik, yang dikategorikan ringan dan berat. Berdasarkan pandangan dan sikap yang disampaikan anggota MKD, ada sembilan anggota yang menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran etik sedang dan enam anggota menyatakan pelanggaran etik berat.

Dilihat dari komposisi sikap anggota MKD, seharusnya sanksi kategori pelanggaran sedang diberikan kepada Setya Novanto. Berdasarkan peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR, pasal 63 huruf (b), bentuk sanksi pelanggaran sedang adalah pemberhentian dari jabatan ketua DPR.

Keanehan dalam persidangan ini adalah sejumlah anggota MKD, khususnya dari kelompok yang menyatakan adanya pelanggaran berat, ditengarai sedang melakukan strategi dan manufer politik untuk melindungi Setya Novanto. Para anggota MKD yang mendorong pemberian sanksi berat, dianggap janggal karena kelompok yang mendukung sanksi berat ini beberapa di antaranya merupakan para pihak yang terindikasi kuat melindungi Setya Novanto.

Indikasi bahwa sidang MKD terkesan sebagai drama politik dan bukan sebagai mekanisme untuk menegakkan etik anggota DPR makin terlihat di akhir sidang. Seharusnya jika mengacu pada fakta persidangan dan pandangan anggota MKD yang menganggap Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik, maka MKD seharusnya wajib mengeluarkan sanksi terhadap Setya Novanto. Namun faktanya pimpinan MKD sampai akhir persidangan tidak mengeluarkan bentuk sanksi apapun dan hanya membacakan surat pernyataan pengunduran diri Setya Novanto. Surat pengunduran diri Setya Novanto ini pun ditengarai sebagai siasat untuk menghindari sanksi etik dari MKD. Tidak adanya sanksi etik ini berdampak negatif.

Terhadap proses sidang penegakan etik oleh MKD DPR, ada beberapa catatan kritis yang patut dicermati. Pertama, kelembagan MKD DPR belum mencerminkan keseriusan untuk menegakkan norma dan etika di internal DPR. Ini terlihat di saat pembentukan keanggotan MKD yang berisikan para pihak yang cenderung memberikan perlindungan bagi anggota DPR ketimbang mengungkap aspek pelanggaran atas etika anggota DPR. Kedua, adanya tata beracara yang diskriminatif yang diberikan oleh MKD, misalnya perlakuan yang berbeda terhadap pelapor dan saksi yang menjalani pemeriksaan secara terbuka, namun perlakuan yang berbeda ketika pemeriksaan terhadap anggota DPR sendiri yang dilakukan secara tertutup. Ketiga, kelembagaan MKD tidak memiliki keberanian dalam memberikan sanksi bagi anggota yang dianggap melanggar ketentuan etik anggota DPR. Dengan kondisi seperti ini tentu sulit berharap bahwa mekanisme penegakan etik internal DPR dapat dijalankan dengan baik. Idealnya MKD DPR dengan kewenangan yang dimiliki dapat menjadi instrumen penting dalam mengembalikan citra DPR yang lebih baik dan dapat memulihkan kepercayaan publik.

Penegakan etik yang berintegritas menjadi penting di tengah fungsi dan kewenangan DPR yang rentan untuk mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok melalui jabatan dan kewenangannya. Ke depan, sebagai upaya untuk membangun kelembagaan DPR yang lebih berintegritas, maka penataan kelembagaan etik DPR menjadi penting. Mengacu pada proses penegakan etik yang ada, sulit untuk berharap penegakan etik secara mandiri dan objektif jika keanggotaan MKD hanya berisikan anggota DPR sendiri. Oleh karena itu maka diperlukan komposisi keterwakilan masyarakat dalam keanggotan MKD DPR. Hal ini dapat dipahami bahwa DPR bukan sebagai lembaga profesi namun sebagai lembaga wakil rakyat. Oleh karena itu unsur masyarakat penting dilibatkan dalam pengawasan etika wakil rakyat tersebut. Aspek lain adalah pembenahan dalam hal tata syarat keanggotaan dan tata beracara MKD yang lebih ketat. Termasuk pengaturan etika anggota DPR harus lebih dipertajam, misalnya menyangkut pengaturan konflik kepentingan dan hal-hal untuk memperdagangkan pengaruh untuk mendapatkan keuntungan dari jabatan yang dimiliki.***

RINGKASAN BERITA

UPDATE STATUS

14 Desember

  • Kasus korupsi dana punia di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar dengan dua terdakwa yakni Prof Dr I Made Titib (mantan rektor) dan Dr Praptini MPd (mantan Karo Umum) mulai disidangkan.

  • Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat, tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon pada 2009 dengan dana Rp49 miliar, bebas setelah menjalani hukuman selama 3,5 tahun.

15 Desember

  • Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, NTT, mengajukan kasasi terkait bebasnya delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappeda, Kabupaten Ngada.

  • Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi ganti rugi tanah korban lumpur Lapindo di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin.

16 Desember

  • Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdi Noerlan (FN), tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT Pelindo II diperiksa Bareskrim untuk kedua kalinya.

  • Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Luhur Pambudi Mulyono, divonis bebas atas kasus korupsi dana banpol.

17 Desember

  • Otto Cornelis Kaligis divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

  • Mandra Naih, Direktur PT Viandra Production, dihukum penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta.

  • Ahmad Kirjauhari, mantan anggota DPRD Riau 2009-2014, divonis 4 tahun penjara.

  • Syaifullah Ali Imran, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang juga Kepala Bank Sulselbar Kota Palopo, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar.

  • Mantan Ketua Pengadilan Agama (PA) Maninjau, Syamri Adnan, terseret kasus korupsi pembebasan lahan untuk gedung pengadilan tahun 2007.

  • Mantan anggota DPRD Kabupaten Garut, Komar Mariuna dan Budi Setiawan, didakwa 20 tahun penjara, keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2010.

18 Desember

  • Tiga pegawai pajak DKI Jakarta menjadi tersangka dugaan korupsi pajak hotel di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.

  • Tripeni Irianto Putro, terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap.   

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan