Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 11-17 Februari 2016

Mengungkap Suap di Mahkamah Agung

Belum genap dua bulan menduduki jabatannya, pimpinan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah menunjukan tajinya. Setelah sebelumnya meringkus legislator yang diduga terlibat korupsi, kali ini KPK berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT) untuk menjerat praktek dugaan suap di Mahkamah Agung.

Berdasarkan pemberitaan, KPK sukses meringkus enam orang yang diduga melakukan aksi suap demi menunda penerbitan salinan putusan kasasi perkara korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Di antara mereka yang terjerat adalah Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS), pengusaha dan sopir. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar 400 juta rupiah dan dua buah mobil.

Menurut informasi yang berkembang, perkara ini berawal dari ketakutan seorang pengusaha, Ichsan Suaidi, terhadap jatuhnya putusan MA. Sebelumnya, Ichsan terjerat kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Pada tahap kasasi, ia mendapat informasi bahwa Hakim Agung, Artidjo Alkostar akan mengukumnya dengan vonis lima tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Ia juga hendak dihukum membayar uang pengganti sebesar 4,46 miliar rupiah, dengan subsider 1 tahun penjara, dalam putusan yang dibacakan pada bulan September 2015 silam. Kabar ini memicu Ichsan untuk menyuap oknum di MA, Andri, yang terang-terangan meminta uang sebesar 400 juta rupiah supaya menunda penerbitan putusan selama 3 bulan.

Secara hukum, tindakan ini memang tidak serta merta menunda eksekusi hukuman. Pada prinsipnya, ketika petikan putusan diterima Jaksa Penuntut Umum, maka seketika itu juga putusan dapat dieksekusi. Namun pada fakta yang sering ditemukan, belum diterimanya salinan putusan oleh Jaksa Penuntut Umum acap kali dijadikan alasan untuk menunda eksekusi putusan. Di Bali misalnya, penundaan eksekusi penjara terhadap Bupati Jembrana tertunda berbulan – bulan lamanya akibat belum diterimanya salinan putusan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Modus suap untuk menunda putusan sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam korupsi peradilan. Pada tahun 2003, Indonesia Corruption Watch (ICW) meneliti korupsi dalam sistem hukum yang kemudian diterbitkan dalam buku berjudul “Menyingkap Mafia Peradilan”. Penelitian tersebut mengidentifikasi pola – pola korupsi peradilan, yaitu dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, eksekusi/pelaksanaan putusan. Modus yang umum digunakan adalah negosiasi putusan, pengalihan tahanan, pengaburan perkara, pengaturan majelis yang menguntungkan (favourable), termasuk juga penundaan salinan putusan (eksekusi).

Dengan mengemukanya fenomena ini, ada beberapa hal yang mendesak untuk segera dilakukan. Pertama, KPK tidak perlu ragu untuk mengungkap siapa pun yang terlibat dalam penanganan perkara. Mengingat sulitnya membongkar korupsi di lingkungan Mahkamah Agung, hal ini bisa menjadi satu – satunya peluang menungkap korupsi. Hingga kini, belum ada lembaga penegak hukum lain yang dapat diandalkan. Baik Kepolisian maupun Kejaksaan seakan tak mampu menuntaskan kasus - kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mahkamah Agung.

Kedua, kasus ini harusnya menjadi momentum bagi MA untuk berbenah diri. Reformasi yang sudah bergulir di lembaga tersebut mesti dievaluasi, khususnya dalam hal pembenahan sistem pengelolaan informasi putusan. Adanya sistem yang terintegrasi untuk pengelolaan putusan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dapat meminimalisir praktek komersialisasi putusan. Selain itu, perlu segera dilaksanakan audit putusan pengadilan di MA untuk menjawab kekhawatiran bahwa kasus ini terjadi juga pada putusan – putusan lainnya.

Ketiga, kasus ini menggarisbawahi pentingnya optimalisasi pengawasan eksternal seperti Komisi Yudisial sebagai bagian integral dari sistem kerja MA. Selama ini, publik melihat MA cenderung resisten bilamana mendapat masukan dari Komisi Yudisial. Mestinya, MA bisa berbesar hati menerima masukan demi menjaga marwah lembaga yang dianggap sebagai wakil Tuhan di muka bumi.

Masyarakat mendambakan tuntasnya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan dan negara tak perlu takut terhadap apapun yang menghambat terwujudnya cita-cita ini. Rakyat pasti memberi dukungan penuh demi terwujudnya sistem peradilan yang sunguh-sungguh memberi jalan bagi para pencari keadilan.***

Partai Berkuasa dan Perilaku Korupsi

Korupsi tidak bisa dilepaskan dari sebuah kekuasaan. Karena hanya yang punya modal kekuasaanlah yang bisa melakukan korupsi. Kaum papa tidak mungkin akan melakukan korupsi sebab mereka tidak punya power dan authority yang akan disimpangkan.

Kebiasaan penguasa cenderung akan menyingkirkan berbagai halangan atau hambatan dalam memperoleh keinginannya yang legal maupun illegal. Bagi penguasa, Komisi antikorupsi semacam KPK adalah hadangan dalam menikmati kekuasaan. Sementara oknum penegak hukum yang korup merupakan sohib bagi mereka.

Perilaku buruk penguasa tersebut tampak dalam upaya-upaya yang tengah dilakukan sejumlah partai berkuasa (ruling parties) untuk mengamputasi KPK. Langkah tersebut dilakukan melalui melakukan revisi UU KPK yang berpotensi memperlemah komisi antikorupsi tersebut. Teori sederhana penguasa, jika tidak dapat dimatikan, setidaknya diperlemah hingga lumpuh.

Upaya memperlemah KPK oleh partai berkuasa bukan cerita baru di negeri ini. Jika dibaca ulang sejarah, Partai Demokrat sebagai partai berkuasa selama sepuluh tahun dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah berupaya melakukan upaya yang sama. Pintu masuknya juga sama melalui revisi Undang-Undang KPK.

Untung saja selama 10 tahun tersebut ada kelompok oposisi pemerintah yang menolak upaya tersebut. Semisal PDIP sebagai oposant yang konsisten menolak revisi UU KPK. Ada juga partai pendatang baru semacam Nasdem yang juga turut menolak revisi tersebut. Narasi yang mereka gunakan sama, revisi tersebut memperlemah kinerja KPK kedepannya. Diluar partai sebenarnya ada kekuatan publik sebagai faktor utama yang menyebabkan batalnya upaya revisi tersebut.

Namun cerita berubah. Lain dulu lain sekarang. Dulu oposisi, kini PDIP dan Nasdem menjadi partai berkuasa. Saat berkuasa, PDIP dan Nasdem yang dulunya menolak revisi UU KPK, kini justru paling berkeinginan melakukan revisi UU KPK tersebut. Berbagai alasan pembenar dikemukakan. Isinya tak jauh berbeda dengan alasan dahulu para pengusung revisi UU KPK.

Jika dulu Demokrat paling mendorong revisi UU KPK, kini justru sebaliknya. Bersama Partai Gerindra menolak upaya pelemahan KPK melalui revisi UU tersebut.

Inilah wajah asli partai politik kita. Pagi “tahu”, sorenya berubah menjadi “tempe”. Tidak ada basis ideologi dan keinginan tulus bekerja untuk mendorong negara ini bebas dari korupsi. Yang ada justu menggunakan PRO ANTIKORUPSI sebagai kosmetik politik saja.

Partai berkuasa saat ini tengah berada lumbung uang dan kekuasaan. Mereka tidak ingin ada segala bentuk patroli (baca KPK) yang menggangu mereka menjaring rupiah dan dolar. Jika ada yang mengganggu, maka bersiaplah untuk dibenamkan dengan peluru kekuasaan mereka. Sesungguhnya mereka partai berkuasa tidak sadar, kekuasaan yang mereka nikmati saat ini tidaklah abadi. Sebentar lagi perahu mereka akan terbenam karena kerakusannya.

Melihat fenomena partai berkuasa saat ini, publik harus semakin kuat dalam memberikan sanksi dan tekanan. Sanksi tersebut dapat dilakukan dengan cara tidak memilih partai yang mendukung revisi UU KPK dalam pilkada dan pemilu. sementara tekanan dapat dilakukan dalam bentuk aksi kecaman, petisi dan tuntutan kepada para ketua umum partai untuk segera menarik rencana revisi UU KPK tersebut.***

BERITA MINGGU INI

UPDATE STATUS

11 Februari

  • Bareskrim menangkap dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT TPPI.

  • Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memeriksa Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2008.

12 Februari

  • KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin, terkait banyak aset Fuad Amin yang sudah disita karena seharusnya menjadi hak negara, tetapi diperintahkan untuk dikembalikan.

  • KPK menangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara Mahkamah Agung karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha agar menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi.

15 Februari

  • Perkara dugaan korupsi yang menyeret terdakwa Kaspul Anwar dihentikan karena terdakwa meninggal dunia.

  • Kejaksaan Agung mencekal Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi, Hary Djaja, yang diduga melakukan transaksi fiktif ke PT DNK.

  • KPK memeriksa anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, terkait kasus suap proyek infrastruktur di Ambon, Maluku, dengan tersangka anggota Komisi VI DPR, Damayanti Wisnu Putranti dan Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

  • Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Akmal Pasluddin, diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana Bansos (bantuan sosial) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2008 oleh tim penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

16 Februari

  • Sidang perkara penyidik senior KPK, Novel Baswedan, batal dilakukan. Penyebabnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu tak kunjung mengembalikan berkas perkara milik Novel yang ditarik dari pengadilan untuk penyempurnaan dakwaan.

  • KPK menahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit, dan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Djoko Pramono, karena diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Kabupaten Sorong tahun 2011.

  • KPK memeriksa Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, terkait kasus korupsi politisi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.

  • Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan dua tersangka dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI kepada PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya pada tahun 2013. Kerugian negara karna kasus ini sebesar Rp267 miliar.

  • Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, kembali diperiksa tim penyidik dari Ditkrimsus Polda Riau, seabgai tersangka korupsi dana bansos Bengkalis tahun 2012.

17 Februari

  • Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dituntut 4,5 tahun penjara dan istri Gatot, Evi Susanti, dengan hukuman 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mereka terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

  • M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah pengacara OC Kaligis, divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

  • Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar ganti rugi Rp 5,5 miliar subsider 3 tahun bui.

  • Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim memeriksa eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai saksi tersangka Nina Nurlina, terkait kasus dugaan korupsi program “Menabung 100 Juta Pohon” di Pertamina Foundation.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan