Buletin Mingguan Anti-Korupsi: Update 11-16 Agustus 2016

RINGKASAN MINGGUAN

UPDATE STATUS

11 Agustus

  • Mahkamah Agung memperberat hukuman pengacara OC Kaligis dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama 6 bulan. Kaligis terbukti menyuap hakim Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho, yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumut karena dugaan korupsi bantuan sosial.
  • Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan terkait penyuapan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, terkait pembahasan aturan reklamasi.
  • Asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait penyuapan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, terkait pembahasan aturan reklamasi.
  • Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

12 Agustus

  • Masa penahanan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti diperpanjang sampai 12 September 2016 karena jaksa penuntut masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan berkas dakwaan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.
  • Mantan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, membacakan nota pembelaan (pleidoi) yang mengakui tuntutan jaksa KPK terlampau tinggi.
  • Tim penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan Wali Kota Probolinggo, HM. Buchori, terkait dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus pendidikan yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,68 miliar.

15 Agustus

  • Kepolisian Resor (Polres) Bantul menerbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3) kasus dugaan korupsi beras miskin (raskin) di Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Yogyakarta karena minimnya bukti.

16 Agustus

  • Tersangka tindak pidana korupsi Ruko Pasar Lama Lubuk Basung menjalani proses penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Agam menaikkan status kasus tersebut menjadi tahap dua.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan