Buletin Mingguan Anti-Korupsi: Update 1-7 September 2016

RINGKASAN MINGGUAN

UPDATE STATUS

 1 September

  • Sidang putusan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro, terkait kasus suap terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, dalam kasus Perda Reklamasi Teluk Jakarta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
  • Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta karena menyuap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M.Sanusi.
  • KPK memeriksa Direktur PT Billy Indonesia Distomy Lasmon, Komisaris Emi Sukiato Lasmon, dan tiga karwayannya yaitu Edy Janto, Endang Chaerul dan Suharto Martosuroyo, Dirut PT AHB Ahmad Nursiwan dan karyawan PT AHB sekaligus direktur PT Billy Indonesia Widi Aswindi sebagais saksi kasus Nur Alam.
  • Tiga pejabat Pemerintah Kota Makassar yang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan GOR Barombong, Kecamatan Tamalate dituntut 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Makassar. Tiga pejabat ini juga langsug mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
  • Jaksa KPK menuntut Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno, dengan 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan karena menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk menangani perkara Lippo Group.
  • KPK memeriksa 4 anggota Brimob yang menjadi pengawal bekas sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

2 September

  • Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap Didi Antono yang merupakan buronan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan dan jembatan di Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana tahun anggaran 2012.
  • KPK memeriksa eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Setiawan, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam.

5 September

  • Penyidik KPK menangkap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, dan empat pejabat pemerintah kabupaten itu karena diduga menerima suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017. Penangkapan ini memperkuat indikasi jual-beli proyek di lingkungan pemerintah daerah.
  • Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut Pakpahan, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menjadi perantara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
  • KPK memeriksa mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi KTP Elektronik.
  • Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011 hingga 2014 dengan tersangka Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
  • KPK memeriksa Ikhsan Rifani selaku Direktur CV Rindang Banua, Sutomo selaku pegawai Bank Mandiri, dan La Ode Ngkoimani selaku dosen Universitas Haluoleo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
  • Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, mangkir dari pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007.
  • Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kepada Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, dipidana hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan. Mereka dinyatakan menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

6 September

  • KPK memeriksa eks anggota DPR RI, Andi Taufan Tiro, KPK memeriksa eks anggota DPR RI, Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka terkait suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

7 September

  • Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenridajeng, yang sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana pendidikan Kota Palopo dan mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, divonis bersalah selama 3,5tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsidair satu bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,21 miliar untuk kasus lainnya, yakni korupsi penyaluran dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan