Buletin Anti-Korupsi: Update 9-9-2016
POKOK BERITA:
“KPK Sita Dua Moge Milik Bupati Banyuasin”
http://koran.tempo.co/konten/
KPK menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson dan satu unit motor Ducati dari rumah dinas Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Yan di Perumahan Bukit Sejahtera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
“Aturan Pemidanaan Korporasi Difinalisasi”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Jumat, 9 September 2016
KPK tengah memfinalisasi draf usulan Peraturan Mahkamah Agung yang akan mengatur korporasi sebagai subyek hukum sehingga bisa dipidanakan. Regulasi ini diharapkan bisa memuluskan langkah penegak hukum untuk menjerat korporasi yang terlibat dalam perkara korupsi.
“Nurhadi Disebut Minta Rp 3 Miliar”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 8 September 2016
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, disebut mengarahkan permintaan uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus pembatalan permohonan eksekusi lanjutan atas tanah yang telah dikuasai PT Jakarta Baru Cosmopolitan. Arahan tersebut disampaikan Nurhadi melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, untuk diteruskan kepada anggota staf hukum Lippo Group, Wresti Kristian Hesti.
“Terungkap, Aguan-Prasetyo Atur NJOP”
http://mediaindonesia.com/
Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, mengaku menemui Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Dalam pertemuan dengan politikus PDIP itu, Aguan meminta Prasetyo membantu menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan di Jakarta Utara yang akan direklamasi. Aguan mengaku khawatir bila NJOP yang diatur dalam perda nilainya selangit. Karena itu, dia mendatangi Prasetyo dan menjelaskan perihal permasalahan NJOP.
Informasi pada pukul 17.30 WIB