Buletin Anti-Korupsi: Update 9-6-2016

POKOK BERITA:


“MA Kaji Prosedur Pengawalan Nurhadi”

http://koran.tempo.co/konten/2016/06/09/400402/MA-Kaji-Prosedur-Pengawalan-Nurhadi

Tempo, Kamis, 9 Juni 2016

Mahkamah Agung akan mempelajari prosedur penggunaan ajudan dan pengawal oleh Nurhadi Abdurrachman. Kajian ini dilakukan menyusul terungkapnya keberadaan empat anggota Kepolisian RI sebagai pengawal Sekretaris Mahkamah Agung tersebut. Empat anggota kepolisian yang menjadi ajudan dan pengawal Nurhadi menjadi sorotan setelah KPK memanggil mereka sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.


“Damayanti Akui Dakwaan Jaksa”

http://print.kompas.com/baca/2016/06/09/Damayanti-Akui-Dakwaan-Jaksa

Kompas, Kamis, 9 Juni 2016

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, mengakui hampir semua dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi soal pemberian suap untuk memuluskan anggaran proyek infrastruktur di Provinsi Maluku. Damayanti hanya membantah didakwa menggerakkan anggota Komisi V DPR menerima suap.


“Enam Provinsi Diawasi KPK”

http://print.kompas.com/baca/2016/06/09/Kilas-Politik-Hukum

Kompas, Kamis, 2 Juni 2016

Enam provinsi diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Banten, Riau, Sumatera Utara, Papua, Papua Barat, dan Aceh.Riau diperhatikan karena tiga gubernurnya berturut-turut diproses oleh KPK. Sumut diawasi karena persoalan yang sama dialami dua gubernurnya secara berturut-turut. Asep mengatakan, perhatian terhadap Aceh, Papua, dan Papua Barat terkait dengan otonomi khusus.


Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan