Buletin Anti-Korupsi: Update 6-9-2016

POKOK BERITA:

Bupati Banyuasin Terancam Pidana Pencucian Uang”

http://koran.tempo.co/konten/2016/09/06/404606/Bupati-Banyuasin-Terancam-Pidana-Pencucian-Uang - Tempo, Selasa, 6 September 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan tindak pidana pencucian yang diduga dilakukan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan tim penyidik lembaganya langsung bergerak mencari bukti permulaan pencucian uang setelah menangkap politikus Partai Golongan Karya itu pada Ahad lalu.

Mr. Sarwi di Kardus Rp 700 Juta”

http://koran.tempo.co/konten/2016/09/06/404567/Mr-Sarwi-di-Kardus-Rp-700-Juta

Tempo, Selasa, 6 September 2016

Sebuah kardus kacang Shanghai ditemukan di jok belakang mobil Toyota Fortuner milik Rohadi. Di atasnya tertulis nama "Mr. Sarwi" dengan spidol hitam. Isinya tujuh gepok duit pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 700 juta terbungkus dalam tas warna hijau. Uang tersebut merupakan fulus untuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 15 Juni lalu itu.

Produk Politik Dinasti Bermasalah”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/09/06/Produk-Politik-Dinasti-Bermasalah

Kompas, Selasa, 6 September 2016

Kasus Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian menunjukkan ada masalah serius terkait kepala daerah berusia muda produk politik dinasti. Alih-alih memberikan harapan baru, keberadaan mereka justru dapat mengancam masa depan demokrasi Indonesia. KPK menetapkan Yan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan ini dilakukan sehari setelah Yan ditangkap KPK di rumah dinasnya di Banyuasin. Yan diduga menugaskan anggota stafnya untuk meminta Rp1 miliar sebagai uang ”ijon” proyek Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Yan dan istrinya.

“La Nyalla Rekayasa Surat Pengakuan Utang”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/09/06/La-Nyalla-Rekayasa-Surat-Pengakuan-Utang - Kompas, Selasa, 6 September 2016

Rekayasa dan manipulasi diduga dilakukan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, saat menyalahgunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Tindakannya itu menyelamatkannya dari jerat hukum saat penyelewengan dana hibah ini dibuka pertama kali.

“G-20 Sepakat Berantas Korupsi”

http://mediaindonesia.com/news/read/65471/g-20-sepakat-berantas-korupsi/2016-09-06

Media Indonesia, Selasa, 6 September 2016

Negara-negara kelompok 20 (G-20) merapatkan barisan dalam memerangi tindak pidana korupsi. G-20 akan mematangkan kerangka kerja sama antikorupsi internasional dengan memadukan prinsip, mekanisme, dan rencana aksi.

 
Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan