Buletin Anti-Korupsi: Update 6-9-2016
POKOK BERITA:
“Bupati Banyuasin Terancam Pidana Pencucian Uang”
http://koran.tempo.co/konten/
Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan tindak pidana pencucian yang diduga dilakukan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan tim penyidik lembaganya langsung bergerak mencari bukti permulaan pencucian uang setelah menangkap politikus Partai Golongan Karya itu pada Ahad lalu.
“Mr. Sarwi di Kardus Rp 700 Juta”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 6 September 2016
Sebuah kardus kacang Shanghai ditemukan di jok belakang mobil Toyota Fortuner milik Rohadi. Di atasnya tertulis nama "Mr. Sarwi" dengan spidol hitam. Isinya tujuh gepok duit pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 700 juta terbungkus dalam tas warna hijau. Uang tersebut merupakan fulus untuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 15 Juni lalu itu.
“Produk Politik Dinasti Bermasalah”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 6 September 2016
Kasus Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian menunjukkan ada masalah serius terkait kepala daerah berusia muda produk politik dinasti. Alih-alih memberikan harapan baru, keberadaan mereka justru dapat mengancam masa depan demokrasi Indonesia. KPK menetapkan Yan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan ini dilakukan sehari setelah Yan ditangkap KPK di rumah dinasnya di Banyuasin. Yan diduga menugaskan anggota stafnya untuk meminta Rp1 miliar sebagai uang ”ijon” proyek Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Yan dan istrinya.
“La Nyalla Rekayasa Surat Pengakuan Utang”
http://print.kompas.com/baca/
Rekayasa dan manipulasi diduga dilakukan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, saat menyalahgunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Tindakannya itu menyelamatkannya dari jerat hukum saat penyelewengan dana hibah ini dibuka pertama kali.
“G-20 Sepakat Berantas Korupsi”
http://mediaindonesia.com/
Media Indonesia, Selasa, 6 September 2016
Negara-negara kelompok 20 (G-20) merapatkan barisan dalam memerangi tindak pidana korupsi. G-20 akan mematangkan kerangka kerja sama antikorupsi internasional dengan memadukan prinsip, mekanisme, dan rencana aksi.