Buletin Anti-Korupsi: Update 6-6-2016
POKOK BERITA:
“Rekening Jumbo Istri Nurhadi”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Senin, 6 Juni 2016
Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, diduga memiliki sejumlah rekening berisi miliaran rupiah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim dokumen rekening itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diselidiki.
“Rombak Total Perekrutan Hakim Tipikor”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Senin, 6 Juni 2016
Perekrutan hakim tindak pidana korupsi, baik yang direkrut dari jalur karier maupun nonkarier atau hakim ad hoc, harus dirombak total. Perombakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak serta kompetensi dan profesionalitas pribadi calon hakim bersangkutan. Jika perombakan pola perekrutan tidak segera dilakukan, korupsi dan suap akan terus menjangkiti peradilan tipikor.
“MA Evaluasi Hakim Tipikor”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Sabtu, 4 Juni 2016
Mahkamah Agung mengevaluasi hakim-hakim tindak pidana korupsi di semua daerah pasca penangkapan dua hakim tindak pidana korupsi di Bengkulu dalam kasus suap. Evaluasi dilakukan berbarengan dengan perekrutan hakim tindak pidana korupsi baru tahun 2016.
“Berbahaya Jika UU Pilkada Tak Ada Larangan Soal Napi Kasus Korupsi”
http://www.tribunnews.com/
RUU Pilkada yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR menyisakan sejumlah persoalan. Satu diantaranya dalam Undang Undang (UU) tersebut tidak mengatur pelarangan mantan napi kasus korupsi untuk berlaga di Pilkada. Tidak adanya aturan tersebut sangat berbahaya bagi keberlangsungan roda pemerintahan di daerah.
Informasi pada pukul 17.30 WIB