Buletin Anti-Korupsi: Update 3-2-2016
POKOK BERITA:
“ICW: Kami Mendorong Presiden Menolak Revisi UU KPK”
http://news.detik.com/berita/
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi UU KPK terlalu terburu-buru. DPR disebut seharusnya memberi waktu untuk para pemimpin KPK yang baru untuk beradaptasi dengan sistem KPK.
“Sikap Sejumlah Partai Dipertanyakan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Rabu, 3 Februari 2016
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menunjukkan wajah partai politik yang sesungguhnya. Sejumlah partai berubah pandangan seiring dengan perubahan posisi mereka di pemerintahan.
“Kejaksaan Tarik Surat Dakwaan Novel dari Pengadilan”
http://m.news.viva.co.id/news/
Kejaksaan resmi menarik surat dakwaan Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituding melakukan tindak penganiayaan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan terima kasih atas langkah Kejaksaan tersebut.
“Menteri Basuki Diminta tak Cuci Tangan Kasus Korupsi Damayanti”
http://nasional.republika.co.
Komisi III DPR RI meminta agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, tidak cuci tangan dalam kasus korupsi yang menimpa anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengatakan Menteri PUPR harus bertanggung jawab atas kemelut yang terjadi karena ulah bawahannya.
Informasi pada pukul 17:30 WIB