Buletin Anti-Korupsi: Update 29-4-2016

KPK Bidik Mafia Kontraktor

http://koran.tempo.co/konten/2016/04/29/398299/KPK-Bidik-Mafia-Kontraktor

Tempo, Jumat, 29 April 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggali soal mafia kontraktor atau jaringan pengusaha dalam kasus dugaan suap pada proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 dari keterangan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Amran Hi Mustary serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi Infrastruktur, Andi Taufan Tiro. Tapi KPK belum menjadwalkan pemeriksaan mereka.


Manajemen Perkara MA Rentan Diselewengkan

http://print.kompas.com/baca/2016/04/29/Manajemen-Perkara-MA-Rentan-Diselewengkan

Kompas, Jumat, 29 April 2016

Minutasi perkara Mahkamah Agung yang cenderung lamban membuka potensi penyelewengan dalam pengurusan perkara. Di satu sisi, MA menangani ribuan perkara setiap tahun sehingga transparansi dan optimalisasi minutasi perkara mutlak dibutuhkan. Pada tahun 2015, beban perkara MA berjumlah 18.402 perkara dengan 4.452 perkara di antaranya merupakan sisa tahun 2014. Hingga akhir tahun 2015, masih tersisa 3.950 perkara. Dalam laporan tahunan MA tahun 2015 disebutkan, upaya MA mempercepat penyelesaian perkara dengan mekanisme gugatan sederhana.


La Nyalla Ajukan Praperadilan atas Nama Anak

http://koran.tempo.co/konten/2016/04/29/398301/La-Nyalla-Ajukan-Praperadilan-atas-Nama-Anak - Tempo, Jumat, 29 April 2016

Penasihat hukum tersangka korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Sumarso, mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu diajukan atas nama anak sulung kliennya, Mohammad Ali Afandi.


Dalami Suap ke Anak Eks Menhub

Media Indonesia, Jumat, 22 April 2016

Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Elion Numberi diperiksa KPK sebagai saksi bekas koleganya di DPR sekaligus tersangka dalam kasus ini, Damayanti Wisnu Putranti. Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati, putra mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi itu diminta KPK untuk menerangkan kesaksiannya terkait dengan aliran suap perkara itu di Komisi V.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan