Buletin Anti-Korupsi: Update 28-4-2016
POKOK BERITA:
“KPK Telisik Keterlibatan Grup Lippo”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Kamis, 28 April 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan antara sejumlah perkara Grup Lippo dan temuan fulus dalam rangkaian penggeledahan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Kamis pekan lalu. Dugaan keterkaitan duit dan kelompok usaha yang didirikan taipan Mochtar Riady itu mencuat setelah penyidik komisi antirasuah juga menemukan dokumen yang diduga menunjukkan andil Nurhadi dalam pengurusan perkara Lippo.
“Pengampunan Pajak”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Kamis, 28 April 2016
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menepis anggapan bahwa pemilik dana repatriasi yang dipulangkan dan mendapat pengampunan pajak kebal hukum. Ia berjanji akan memberi informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika ada dana yang hendak masuk dalam program pengampunan pajak.
“"Fee" untuk Biayai Pencapresan Anas”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 28 April 2016
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengakui selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dirinya telah menarik fee dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan. Fee yang terkumpul dimasukkan ke dalam PT Anugerah dan direncanakan akan digunakan untuk membiayai pencapresan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dalam Pemilu Presiden 2014.
“Yasonna Kukuh Revisi Aturan Remisi”
Media Indonesia, Kamis, 28 April 2016
Kendati mendapat banyak penolakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berkukuh untuk merevisi aturan pengetat an remisi bagi terpidana ka sus luar biasa. Tak cuma na rapidana perkara narkoba, aturan remisi untuk koruptor juga akan diperlonggar.
Informasi pada pukul 17:30 WIB