Buletin Anti-Korupsi: Update 27-5-2016
POKOK BERITA:
“Nurhadi Selangkah Lagi Tersangka”
http://koran.tempo.co/konten/2016/05/27/399725/Nurhadi-Selangkah-Lagi-Tersangka
Tempo, Jumat, 27 Mei 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan banyak petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik kini berancang-ancang menetapkannya sebagai tersangka baru.
“Perekrutan Hakim Harus Dirombak”
http://print.kompas.com/baca/2016/05/27/Perekrutan-Hakim-Harus-Dirombak
Kompas, Jumat, 27 Mei 2016
Buruknya kualitas dan mentalitas hakim peradilan di Indonesia menunjukkan juga adanya persoalan saat perekrutan calon hakim. Perekrutan tidak didasarkan pada pertimbangan kualitas dan profesionalitas, tetapi hanya menghitung faktor kedekatan.
“Duet Janner dan Toton Bebaskan 11 Koruptor”
Media Indonesia, Jumat, 27 Mei 2016
Janner Purba dan hakim ad hoc Toton acap kali satu majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Sejak 2013, keduanya telah membebaskan 11 terdakwa kasus korupsi dan memvonis ringan terdakwa kasus tersebut. Pada 2015, Janner dan Toton memvonis bebas sembilan terdakwa korupsi proyek Jalan Pondok Pusaka sepanjang 11 kilometer di Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dari Rp11 miliar dana APBN pada 2014.