Buletin Anti-Korupsi: Update 24-6-2016

POKOK BERITA:


“BPK Paksa DKI Bayar Kerugian”

http://koran.tempo.co/konten/2016/06/24/401199/BPK-Paksa-DKI-Bayar-Kerugian

Tempo, Jumat, 24 Juni 2016

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Harry Azhar Aziz, mengatakan rekomendasi lembaganya terhadap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras harus dipenuhi Pemerintah DKI Jakarta. Jika tak dijalankan, rekomendasi itu bakal dilimpahkan pada tahun selanjutnya.


“Andri Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi”

http://print.kompas.com/baca/2016/06/24/Andri-Didakwa-Terima-Suap-dan-Gratifikasi

Kompas, Jumat, 24 Juni 2016

Selain didakwa menerima suap Rp 400 juta dari pengusaha Ichsan Suaidi, Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dari sejumlah perkara yang pernah ditanganinya. Dakwaan itu dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


“Aguan dan M Taufik Intervensi Raperda Reklamasi”

Media Indonesia, Jumat, 24 Juni 2016

Nama pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, ikut terseret dalam dakwaan untuk Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja. Keduanya disebut melakukan intervensi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Peran Aguan dalam mengintervensi pembahasan raperda terungkap dalam dakwaan Ariesman.


Informasi pada pukul 17:30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan