Buletin Anti-Korupsi: Update 24-5-2016

“DPRD Pertanyakan Diskresi Ahok”

http://koran.tempo.co/konten/2016/05/24/399541/DPRD-Pertanyakan-Diskresi-Ahok

Tempo, Selasa, 24 Mei 2016

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berencana memanggil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan kontribusi tambahan bagi pengembang reklamasi. Anggota Badan Anggaran DPRD Jakarta, Prabowo Soenirman, mengatakan penjelasan Ahok diperlukan guna menjernihkan polemik diskresi yang melatari aturan kontribusi tambahan.

“KPK Maksimalkan Potensi untuk Lacak Royani”

http://print.kompas.com/baca/2016/05/24/KPK-Maksimalkan-Potensi-untuk-Lacak-Royani - Kompas, Selasa, 24 Mei 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi memaksimalkan potensi yang dimilikinya untuk melacak keberadaan Royani, pegawai negeri sipil Mahkamah Agung, saksi kunci kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Royani diduga mengetahui keterkaitan Sekretaris MA Nurhadi, dengan kasus dugaan suap tersebut.

“Hakim Lampaui Kewenangan”

Media Indonesia, Selasa, 24 Mei 2016

Hakim tunggal Mangapul Girsang dinilai telah mengeluarkan putusan di luar kewenangannya. Pasalnya, selain membatalkan penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti, dia juga memerintahkan pencabutan pencegahan dan blokir rekening La Nyalla. Ia menegaskan bahwa kewenangan sidang praperadilan hanya sebatas sah dan tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.

“Penambahan Komisi hanya Alasan Bagi-Bagi Jatah”

Media Indonesia, Selasa, 24 Mei 2016

Wacana penambahan komisi di parlemen yang diusulkan politikus Gerindra Ahmad Riza Patria menuai pro dan kontra. Dia beralasan penambahan komisi diperlukan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi DPR, yaitu dalam legislasi, pengawasan, anggaran, dan budgeting. Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai di sisi lain, tampak bahwa wacana tersebut adalah alasan bagi-bagi jatah.

Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan