Buletin Anti-Korupsi: Update 23-9-2016
POKOK BERITA:
“Jokowi Tolak Perlonggar Syarat Remisi”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Jumat, 23 September 2016
Presiden Joko Widodo menolak memperlonggar syarat remisi untuk terpidana korupsi yang masuk dalam rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ia akan mengembalikan draf revisi tersebut jika menerimanya dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Citra DPD Dipertaruhkan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Jumat, 23 September 2016
Citra Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipertaruhkan oleh sikap sejumlah anggotanya dalam menyikapi kasus dugaan suap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Ada 45 anggota DPD yang menjadi penjamin Irman Gusman. DPD diharapkan selalu bertindak sesuai aturan dan tidak tersandera sentimen pribadi.
“Menkeu Minta KPK Kawal Reformasi Pajak”
http://print.kompas.com/baca/
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal upaya Kementerian Keuangan mereformasi sektor pajak. Hal itu penting untuk mengoptimalkan pendapatan negara, baik dari pajak, cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Koalisi Antimafia Hutan Desak MA Batalkan Promosi Hakim Parlas “
http://mediaindonesia.com/
Koalisi Antimafia Hutan mendesak Mahkamah Agung (MA) agar mengevaluasi hakim di PN Palembang yang menangani perkara kebakaran hutan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hakim yang menangani perkara tersebut ialah Parlas Nababan, Elywarti, dan Kartijono yang telah dikenai sanksi nonpalu oleh Komisi Yudisial (KY). Namun, anehnya, MA malah mempromosikan Parlas Nababan yang sebelumnya Wakil Ketua PN Palembang menjadi Ketua PN Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Informasi pada pukul 17.30 WIB