Buletin Anti-Korupsi: Update 23-2-2016
POKOK BERITA:
“KPK Masih Terancam”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 23 Februari 2016
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, namun tak akan menghapusnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan dengan pemimpin DPR, Ketua Komisi, Ketua Fraksi, dan Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KPK.
“Tingkatkan Pengawasan Korupsi”
Media Indonesia, Selasa, 23 Februari 2016
Walaupun pemahaman masyarakat kian ideal terkait dengan sikap antikorupsi, hal itu tidak berbanding lurus dengan perilaku masyarakat dalam keseharian. Itu terungkap dalam Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2015 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
“Superhero Tolak Revisi UU KPK”
http://www.antikorupsi.org/id/
Antikorupsi, Senin, 22 Februari 2016
Sejumlah orang berkostum superhero menyuarakan penolakan atas upaya Revisi UU KPK. Mereka menganggap revisi tersebut akan memperlemah kinerja KPK. Aksi itu mereka lakukan untuk mengajak masyarakat agar menolak Revisi UU KPK.
“Revisi UU KPK Ancam Korupsi Sektor Sumber Daya Alam”
http://www.antikorupsi.org/id/
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditawari pimpinan untuk mengabdi di Badan Usaha Milik Negara dan tak lagi bekerja di KPK. Menurut pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, Novel dibebaskan memilih BUMN apa saja yang dia inginkan.
Informasi pada pukul 17:30 WIB