Buletin Anti-Korupsi: Update 21-9-2016
POKOK BERITA:
“KPK Tolak Penangguhan Penahanan Irman”
http://koran.tempo.co/konten/
KPK menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Irman Gusman, tersangka kasus suap distribusi gula. Kesimpulan lima pimpinan KPK belum menyetujui permohonan itu.
“Irman Gusman Disebut Minta Jatah Rp300/Kg”
http://mediaindonesia.com/
Ketua DPD RI, Irman Gusman, terungkap memanfaatkan pengaruhnya membuka keran kuota impor gula dari Bulog. Modus kotor itu diganjar Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XS), dengan pemberian jatah Rp300 setiap kilogram gula yang diberikan Bulog. Dengan begitu, proses pemberian kuota gula impor tidak menggunakan sistem tender akibat intervensi Irman.
“Kasus Korupsi Bupati Banyuasin, KPK Tambah Masa Penahanan Tersangka Sutaryo”
http://nasional.kompas.com/
KPK menambah masa penahanan Sutaryo, pejabat di dinas pendidikan yang menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, selama 40 hari. Sutaryo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat tersangka lainnya, yaitu Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Umar Usman, Zulfikar Muharrami dan Kirman.
“Penegakan Hukum Kebakaran Hutan Lemah”
http://koran.tempo.co/konten/
Sejumlah lembaga pemerhati lingkungan menilai penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat lemah. Dalam rapat dengan Panitia Kerja Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat untuk penanganan kasus karhutla kemarin, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memaparkan, sepanjang tahun lalu, mereka mencatat adanya 262 laporan tentang keterlibatan perorangan ataupun korporasi dalam pembakaran hutan dan lahan. Namun dari jumlah tersebut hanya 104 laporan yang berlanjut ke penyidikan.
Informasi pada pukul 17.30 WIB