Buletin Anti-Korupsi: Update 21-4-2016
POKOK BERITA:
“DPRD Tolak Ulang Raperda Reklamasi”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Kamis, 21 April 2016
DPRD menolak pengajuan ulang dua rancangan peraturan daerah ihwal reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka berpatokan pada moratorium yang sudah diputuskan pemerintah pusat lewat Kementerian Koordinator Kemaritiman.
“Dirut Disangka Loloskan Dokumen”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Kamis, 21 April 2016
Penyidikan kasus korupsi berupa penyimpangan kucuran kredit senilai Rp 230 miliar di Bank DKI pada 2011-2014 menjerat mantan Direktur Utama, Eko Budiwiyono, dan mantan Direktur Pemasaran, Mulyatno Wibowo. Keduanya dianggap berperan meloloskan dokumen pemberian fasilitas kredit yang tidak benar dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Jaksa Agung Didesak Buka Hasil Pemeriksaan Etik”
http://koran.tempo.co/konten/
Pegiat antikorupsi meragukan hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung soal dugaan pelanggaran etik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu, yang kini dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap PT Brantas Abipraya. Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendesak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo agar membuka seluruh hasil pemeriksaan timnya, yang menyebutkan Jaksa Sudung dan Tomo tak terbukti melanggar etik.
“Pejabat Kemenhub Minta Komitmen "Fee"”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 21 April 2016
Pejabat di Kementerian Perhubungan terungkap meminta komitmen fee dari kontraktor proyek yang diarahkan untuk memenangkan tender pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong dari APBN 2011. Komitmen fee yang diminta sebesar 10 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 99,7 miliar.
“Komisi III DPR Perkeruh Kasus Sumber Waras”
Media Indonesia, Rabu, 20 April 2016
Komisi III DPR membentuk panitai kerja (panja) dan menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuai kritikan dari sejumlah pihak, termasuk dari internal Komisi III sendiri. Langkah tersebut dinilai lebih bermuatan politis ketimbang membantu menyelesaikan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Informasi pada pukul 17:30 WIB