Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-9-7

POKOK BERITA:


Anang Dipilih sebagai Jalan Tengah

http://koran.tempo.co/konten/2015/09/05/381900/Anang-Dipilih-sebagai-Jalan-Tengah

TempoSabtu5 September 2015

Pemilihan Komisaris Jenderal Anang Iskandar sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menggantikan Komisaris Jenderal Budi Waseso, disebut-sebut sebagai jalan tengah agar tidak mengganggu stabilitas di lembaga itu.

Memidanakan Bukan Ukuran

http://print.kompas.com/baca/2015/09/06/Memidanakan-Bukan-UkuranKompas, Minggu, 6September 2015

Paradigma capaian keberhasilan dalam penegakan hukum, khususnya di jajaran Kepolisian Negara RI, perlu diubah. Selama ini keberhasilan diukur jika mampu menangkap dan memasukkan seseorang ke penjara. Padahal, fungsi dan tujuan hukum bukan semata-mata penindakan.

Kepala Bareskrim Perlu Gelar Perkara
Media Indonesia, Senin, 7 September 2015

Pekerjaan bagi Komjen Anang Iskandar, yang didapuk sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggantikan Komjen Budi Waseso, dianggap bukan hal yang mudah. Selain meningkatkan kinerja pengungkapan kasus yang sebelumnya gencar dilakukan, Anang diharapkan bisa mengaudit kasus yang sebelumnya ditangani.


Syafii Maarif: Kalau Korupsi Terus, Bangsa ini Gali Kuburan Sendiri

http://news.detik.com/berita/3010750/syafii-maarif-kalau-korupsi-terus-bangsa-ini-gali-kuburan-sendiriDetik, Sabtu, 5 September 2015

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafii Maarif, mengimbau agar para pemimpin di dalam negeri memakai hati nuraninya setiap mengambil keputusan. Syafii pun menyinggung tidak sedikit pemimpin yang tidak merasa bersalah meski telah menilep uang rakyat.


Langkah KPK Dianggap tidak Patut

http://nasional.kompas.com/read/2015/09/07/11302201/Suryadharma.Saya.Dijustifikasi.Tak.Bermoral.karena.Korupsi.Haji - Kompas, Senin, 7 September 2015

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, merasa terpukul saat Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Apalagi, kata dia, saat KPK menyebut kerugian negara yang ditimbulkan atas korupsi tersebut senilai Rp 1,8 triliun.


Informasi pada pukul 17:30 WIB, 7 September 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan