Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-12-8
POKOK BERITA:
“Pemerintah Mesti Siapkan Perppu”
Media Indonesia, Selasa, 8 Desember 2015
Pemerintah mesti mempersiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengantisipasi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK akan lumpuh ketika Komisi III tidak memilih 5 dari 10 calon pimpinan KPK 2015-2019 atau terjadi kebuntuan sehingga melewati 16 Desember.
“Nasib RUU KPK Ditentukan Hari Ini”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 8 Desember 2015
Kelanjutan rencana perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan ditentukan hari ini. Sesuai dengan jadwal, Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan perubahan inisiatif penyusunan RUU KPK dari pemerintah ke DPR.
“Kepolisian Dituding Langgar Prosedur”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 8 Desember 2015
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri berkukuh membawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ke Bengkulu untuk diserahkan kepada kejaksaan dalam kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya seorang tersangka pencuri sarang burung walet pada 2004. Menurut Muji, kuasa hukum Novel, kepolisian telah bertindak sewenang-wenang tanpa menggunakan prosedur hukum. Dia curiga Polri menyusun skenario untuk menahan Novel di Bengkulu. Dengan begitu, kata Muji, perhatian publik akan berkurang terhadap persoalan kliennya, yang sejak awal patut diduga sebagai kriminalisasi.
"Kasus bansos dominasi korupsi di Jatim”
http://www.antaranews.com/
Kasus penyalahgunaan atau penyimpangan dana hibah atau bantuan sosial (bansos) mendominasi kasus korupsi, yang ditangani Polda Jatim selama 2015. Dari 91 kasus korupsi yang ditangani, yang sudah dikirim ke kejaksaan sebanyak 40 kasus bansos.
Informasi pada pukul 17:30 WIB