Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-12-2

POKOK BERITA:


Kejaksaan Selidiki Permufakatan Jahat Novanto Cs

http://koran.tempo.co/konten/2015/12/02/388571/Kejaksaan-Selidiki-Permufakatan-Jahat-Novanto-Cs - Tempo, Rabu, 2 Desember 2015

Kejaksaan Agung mengaku telah membuka penyelidikan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus calo Freeport. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menduga ada permufakatan jahat yang berpotensi korupsi dalam pertemuan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, pengusaha minyak dan gas Riza Chalid, serta Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

KPK Tangkap Tangan Pejabat Banten

http://print.kompas.com/baca/2015/12/02/KPK-Tangkap-Tangan-Pejabat-Banten

Kompas, Rabu, 2 Desember 2015

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dan seorang petinggi badan usaha milik daerah, PT Banten Global Development, di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang. Mereka diduga terlibat dalam suap terkait dengan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.


Kesan Barter tidak Terelakan

Media Indonesia, Rabu, 4 November 2015

Komisi III DPR dalam rapat pleno secara aklamasi menyetujui untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap delapan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Presiden. Persetujuan tersebut dinilai sarat dengan nuansa ‘barter’ kepentingan politik antara pemerintah dan DPR. Pasalnya, persetujuan tersebut baru muncul setelah pemerintah menyetujui revisi UU 30/2002 tentang KPK sebagai usul inisiatif dewan.

PDIP Pecat Seketika Koruptor Tangkap Tangan KPK
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/706267-pdip-pecat-seketika-koruptor-tangkap-tangan-kpk - Viva News, Rabu, 2 Desember 2015

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto geram dan marah atas perilaku anggota partai yang tidak taat pada perintah partai dan menyalahgunakan kekuasaan. Hasto mengatakan sanksi pemecatan seketika diberlakukan bagi anggota Fraksi PDIP Provinsi Banten yang terkena OTT KPK. Selanjutnya yang bersangkutan bukan lagi anggota partai dan tidak akan diberikan bantuan hukum.


Informasi pada pukul 17:30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan