Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-11-30

POKOK BERITA:


Barter UU KPK dengan Pengampunan Pajak Dikecam

http://koran.tempo.co/konten/2015/11/30/388418/Barter-UU-KPK-dengan-Pengampunan-Pajak-Dikecam - Tempo, Senin, 30 November 2015

Kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan rancangan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dinilai sebagai upaya melemahkan komisi antirasuah.


Penolakan DPR untuk Pilih Calon Pimpinan KPK Tidak Beralasan

http://print.kompas.com/baca/2015/11/28/Penolakan-DPR-untuk-Pilih-Calon-Pimpinan-KPK-Tidak Kompas, Sabtu, 28 November 2015

Sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang tak kunjung memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai hanya mengulur waktu untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Penolakan DPR memilih calon pimpinan KPK yang telah diserahkan Presiden dinilai tidak beralasan.

Istana Minta DPR Patuhi UU KPK”

Media Indonesia, Sabtu, 28 November 2015

Menteri Sekretaris Negara Pratikno berkukuh bahwa DPR harus memilih lima dari 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan pemerintah. Pemerintah tidak memikirkan skenario lain jika DPR mengembalikan capim KPK. Menurut Pratikno, nama-nama capim komisi antirasywah itu merupakan hasil kerja Pansel KPK yang melibatkan sejumlah ahli dan telah ber jalan sesuai dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

"Kuasa Hukum Pelindo Tantang Bareskrim Buktikan Korupsi Mobile Crane"
http://news.okezone.com/read/2015/11/30/337/1258294/kuasa-hukum-pelindo-tantang-bareskrim-buktikan-korupsi-mobile-crane - Okezone, Senin, 30 November 2015

Kuasa Hukum PT Pelindo II, Frederich Yunadi sangat yakin, kliennya Dirut PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, akan bebas dari kasus hukum dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurutnya, pengadaan mobile crane ini tidak bisa dipaksakan menyebabkan kerugian negara. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan melalui pemeriksaannya dengan status clear and clean bagi pengadaan crane ini.

"Dua Kader Partai Nasdem Garut Terlibat Kasus Korupsi
http://www.pikiran-rakyat.com/politik/2015/11/29/351796/dua-kader-partai-nasdem-garut-terlibat-kasus-korupsiPikiran Rakyat, MInggu, 29 November 2015

Dua kader Partai Nasional Demokrat Kabupaten Garut yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut telah diberhentikan sebagai anggota partai. Kedua kader yang diberhentikan akibat terlibat dalam kasus korupsi itu adalah Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Garut, Komar Mariuna, dan Anggota DPRD Kabupaten Garut, Budi Setiawan.

Informasi pada pukul 17:30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan